Tuesday, March 18, 2014

CONTOH SKRIPSI EKONOMI DAN BISNIS





SISTEM ADMINISTRASI PPh PASAL 21 DI PT. JASA RAHARJA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
 








BABI
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Dalam suatu perusahaan atau organisasi tidak luput dari pegelolaan masalah Administrasi, karena Administrasi merupakan titik pokok di dalam perusahaan. Untuk berkembang, tumbuh, dan bergerak. Perusahaan itu dibutuhkan Administrasi yang baik. Administrasi adalah sesuatu yang terdapat didalam sesuatu organisasi modern yang memberi hayat kepada organisasi tersebut, sehingga organisasi itu dapat berkembang, tumbuh dan bergerak. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada dari masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara.Untuk menunjang kebijaksanaan keuangan tersebut, dilaksanakan pengembangan perangkat fiskal yaitu perpajakan. Pajak sangat dibutuhkan dalam pembiayaan rutin maupun pembiayaan pembangunan, yaitu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, menempatkan perpajakan yang berdasarkan asas keadilan dan pemerataan khususnya pajak langsung sebagai salah satu sumber penerimaan Negara merupakan salah satu pendukung yang sangat tepat dalam memecahkan masalah pembiayaan negara.

Pajakpenghasilan21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak Negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Dari berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal21 merupakan salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi negara. Kebijakan pemerintah dalam mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara lain dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor10 tahun 1994, dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor17 tahun2000. Selanjutnya aturan pelaksanaannya adalah dengan dikeluarkanya Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2000 Tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal21 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang Perasuransian, yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara. Perusahaan ini di dirikan berdasarkan UUD 1945 ayat 2 dan 3 adalah perusahaan negara. Dalam melakukan aktivitas ekonomi Jasa Raharja sebagai salah satu bentuk Badan Usaha tidak terlepas dari system administrasi. Pajak dapat menggerakkan peran yang sangat besar dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa sistem administrasi pajak sangat besar bagi Badan Usaha untuk mengetahui gambaran yang sebenarnya mengenai laporan keuangan perusahaan.
Peran sistem administrasi pajak sangat penting karena hasil dari analisis digunakan oleh berbagai pihak baik intern maupun ekstern perusahaan dalam pengambilan keputusan sehingga kondisi keuangan perlu diketahui bagaimana sebenarnya, khususnya dalam hal ini Pajak Penghasilan Pasal 21.
Namun dalam kenyatan selama ini, sebagian kebijakan pemerintah ternyata masih kurang dipahami dan belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat. Masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam pembayaran terhadap pajak yang terutang serta pengisian terhadap sarana pembayaran pajak. wajib pajak sering dating ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan pembayaran pajak. Saat penyampaian pelaporan pembayaran terhadap pajak terutang pajak penghasilan terjadi perselisihan antara wajib pajak dengan pihak pemotong pajak serta dalam pengadministrasian masih kurang memperhatikan sistem perpajakan yang baru.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengangkat masalah tersebut dengan judul SISTEM ADMINISTRASI PPh PASAL 21 diPT.JASA RAHARJA (Studi Pada PT. Jasa Raharja (Persero ) Teluk Betung Utara)” sebagai judul Proposal Skripsi ini.

1.2         PenegasanIstilah

Untuk menghindari bermacam-macam interprestasi dan untuk mewujudkan satu kesatuan cara berpikir, cara pandang dan anggapan tentang segala sesuatu pada rancangan Proposal Skripsi perlukiranya diberikan penegasan-penegasan istilah yang berhubungan dengan judul Proposal Skripsi ini. Istilah-istilah yang perlu dijelaskan dalam judul Proposal Skripsi ini adalah:
1.             Sistem
Sistem adalah “Suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan” (Mulyadi,2003:5).

2.             Administrasi
Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Menurut Siagan. Sondang P, 1975:13).

3.             Pajak
Pajak adalah “Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2003:1).

4.             Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas gaji, upah, honorarium, imbalan jasa dan tunjangan-tunjangan lainnya dengan nama apapun yang dibayarkan kepada orang pribadi, terhutang, oleh  pembeli jasa sehubungan dengan pekerjaan, jabatan hubungan   kerja lainnya yang dilakukan di Indonesia.


1.3         Permasalahan

Agar penelitian dalam proposal skripsi ini lebih terarah maka perlu adanya permasalahan, adapun permasalahan tersebut adalah: PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak lepas dari  system administrasi dalam hal ini bagaimanakah system administrasi Pajak  Penghasilan pasal 21 di PT. Jasa Raharja (Persero). Adapun perumusan masalahnya adalah:
1.        Bagaimana mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 di PT. Jasa Raharja (Persero)?
2.        Bagaimana mekanisme pembayaran PPh Pasal 21PT. Jasa Raharja (Persero)?
3.        Dokumen-dokumen apa yang digunakan dalam system administrasi PPh Pasal21PT. Jasa Raharja (Persero)?

1.4         TujuanPenelitian

Ingin mengetahui bagaimana cara PT. Jasa Raharja menghitung, menyetor, melaporkan dan mengadministrasi PPh pasal 21 dari para wajib pajak.

1.5         Kegunaan Penelitian

1.        Bagipenulis
Dapat menjadi sumber informasi dan pengetahuan baru tentang sistem administrasi PPh Pasal 21 PT.Jasa Raharja (Persero) Teluk Betung Utara.
2.        Bagi PerguruanTinggi
Merupakan tambahan informasi bagi mahasiswa yang akan menyusun  laporan akhir yang ada kaitanya dengan penulisan ini.
3.        Bagi Perusahaan atau Instansi
Sebagai bahan masukan, khususnya mengenaisistem administrasi PPh Pasal 21.
UNTUK SELAJUTNYA KE SINI

0 comments: