BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertiansistem
Sistem
dibuat guna memberikan informasi yang bermanfaat bagi yang memerlukannya. Dengan adanya system maka
penyelenggaraan
operasional
perusahaan / instansi
diharapkan terjalin rapi dan koordinasi dengan baik
sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan.
Sistem
adalah“Suatu
jaringan prosedur yang dibuat menurut
pola terpadu untuk melaksanakan kegiatan
pokok perusahaan”(Mulyadi,2003:5).
Dari
definisi
tersebut dapat dirinci lebih lanjut
pengertian umum mengenai
system sebagai berikut:
1.
Setiapsistemterdiridariunsur-unsur.
Unsur-unsur suatu sistem
terdiri dari sub sistem yang
lebih kecil, yang terdiri pula dari sekelompok unsur yang membentuk sub sistem tersebut.
2.
Unsur-unsur
tersebut merupakan bagian terpadu sistem yang bersangkutan.
Unsur-unsur berhubungan erat satu dengan
yang lainnya
dan sifat dan kerjasama antar unsure system mempunyai bentuk tertentu.
3.
Unsur
system tersebut bekerjasama untuk mencapai
tujuan sistem.
Setiap sistem mempunyai tujuan tertentu dan setiap
unsur sistem harus mampu
bekerjasama
demi
tercapainya tujuan
tersebut.
4.
Suatusistemmerupakanbagiandarisistemyanglebihbesar.
Misalnya
system pencernaan
merupakan
bagian
dari
system metabolisme tubuh. (Mulyadi:2003:2-3)
Sistem
adalah“sekelompok duaatau
lebih komponen-komponen
yang saling berkaitan
(Interrealated) atau subsistem-subsistem
yang bersatu
untuk mencapai
tujuan yang sama (commompurpose).“ (James A.Hall, 2001:5).
Berdasarkan
pengertian-pengertian
dimuka, maka disimpulkan bahwa system adalah
suatu jaringan prosedur
yang
dibuat
menurut
pola terpadu untuk mencapai tujuan
tertentu.
2.2 PengertianAdministrasi
Administrasi itu tidak
berdiri sendiri, akan tetapi konsekuensi atau akibat- lanjut
dari pada
orang atau pejabat
atau badan yang mempunyai tugas yang harus
ditunaikan secara terus menerus untuk jangka waktu
lama atau yang mempunyai suatu usaha.
Dalam
administrasi terkandung pengertian
sempit
dan
luas.
a.
Dalam pengertian sempit
administrasi
adalah catat-mencatat angka, transaksi
dan dalam bahasa akuntansinya itu
merupakan
sebagian dari Akuntansi
Keuangan.
b.
Dalam arti
luas administrasi
adalah
manajemen ada
unsure pengawasan
dan pelaksanaan.
Administrasi adalah seseuatu yang terdapat disuatu
organisasi modern dan member hayat kepada
organisasi tersebut, sehingga organisasi itu
dapat
berkembang,
tumbuh,
dan bergerak.(S. Prajudi Atmo Sudirdjo,1980:21)
Administrasi adalah
keseluruhan proses kerjasama
antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.(Menurut P. Siagan,1975:13).
Berdasarkan
pengertian-pengertian dimuka, maka
disimpulkan
bahwa
administrasi
adalah sesuatu
atau proses kerjasama yang terdapat disuatu organisasi untuk
mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
2.3 PengertianPajak
Secara
umum pajak adalah
iuran
wajib
masyarakat
kepada
Negara yang dapat dipaksakan
tanpa mendapatkan kontraprestasi
secara
langsung,
dan apabila
ada dari masyarakat
yang tidak
melunasinya maka akan
dikenakan sanksi
oleh
negara.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (dalam Mardiasmo,
2003:1) yang dimaksud dengan pajak adalah “Iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yanglangsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
pengeluaran umum sedangkan menurut Prof.Dr. P. J.A. Andriani (dalam Waluyo, 1991: 2), pajak merupakan iuran
kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka disimpulkan
bahwapajak adalah iuran wajib masyarakat kepada Negara dapat dapat dipaksakan
tanpa mendapat timbal jasa (kontraprestasi) secara langsung, dan untuk
membiayai pengeluaran umum serta apabila da dari masyarakat yang tidak melunasi
akan mendapat sanksi oleh negara.
1.
Fungsi
Pajak :
a.
Fungsi
Penerimaan
Pajak berfungsi
sebagai
sumber
dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. Contoh dimasukkannya pajak
dalam APBN
sebagai
penerimaan
dalam negeri.
b.
Fungsi
Mengatur
Pajak
berfungsi
sebagai alat untuk
mengatur atau
melaksanakan kebijakan dibidang social dan
ekonomi.(Waluyo, 2002:3).
2.
Teori Pemungutan Pajak
Ada beberapa
teori yang mendukung
pemungutan pajak
oleh negara antara lain:
a.
TeoriAsumsi.
Negara melindungi
keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat
harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena
memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
b.
Teori
kepentingan
Pembagian beban pajak
kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar
kepentingan seseoarang terhadap negara semakin tinggi pajak yang harus dibayar.
c.
TeoriDaya
Pikul
Beban pajak untuk semua
orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul
masing-masing orang
d.
Teori
Bakti
Dasar keadilan pemungutan
pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
e.
Teori
Daya Beli
Dasar keadilan terletak
pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak artinya menarik daya
beli rumah tangga negara (Mardiamo: 2004:3).
3.
AsasPemungutanpajak
Ada tiga asasyang digunakan
pemerintah untukmemungut pajak yaitu:
a.
Equality
Pemungutan
pajak harus bersifat adil dan merata, yang dikenakan kepada orang pribadi yang
harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai
manfaat yang diterima.
b.
Certainty
Penetapan
pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang.
Oleh karena itu, Wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti
pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
c.
Convenience
Kapan
wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang
tidak menyulitkan wajib pajak
d.
Economy
Secara
ekonomi biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak
diharapkan seminim mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
(Waluyo, 2002:11).
4.
NomorPokokWajibPajak
Menurut Waluyo (2003:25) Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah nomor (NPWP) yang diberikan
kepada
wajib
pajak sebagai
sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda
pengenal diri atau identitas
wajib
pajak
dalam
melaksanakan
hak
dan
kewajiban perpajakannya.
FungsidariNPWPadalah:
a.
Sebagai
tanda
pengenal diri
atau
identitas wajib pajak.
b.
Untuk
menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi pajak
5.
Cara memperoleh
NPWP
Setiap wajib pajak yang menjalankan
usaha
atau pekerjaan bebas dan wajib
pajak
badan, wajib mendaftarkan diri
pada kantor Direktoral Jenderal Pajak
yang wilayah
kerjanya meliputi
tempat
tinggal atau tempat
kedudukan wajib
pajak
untuk dicatat sebagai wajib
pajak
dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu
bulan
setelah saat usaha mulai
dijalankan.
Apabila
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang
pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat
diterbitkan NPWP secara jabatan.Wajib pajak selain untuk memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak memperoleh NPWP secara
jabatan yaitu apabila berdasarkan data
ternyata orang pribadi atau badan
memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang
diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke KPP setempat.
Selanjutnya KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling
lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta
persyaratannya diterima secara lengkap.
6.
Pengelompokan
Pajak
a.
Pengelompokan Pajak Menurut Golongan
1.
Pajak
Langsung
Adalah pajak yang
pembebanannya
tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi
harus menjadi beban lansung Wajib Pajak yang
bersangkutan, Sebagai contoh Pajak Penghasilan
(PPh).
2.
Pajak
Tidak Langsung
Adalah pajak yang
pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihaklain
Sebagai
contoh Pajak Pertambahan Nilai
(PPn).
b. PengelompokanPajakMenurutSifatnya
1. Pajak Subjektif
Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subyeknya
dalam arti memperhatikan
keadaan dari wajib
pajak diantaranya
Pajak
Penghasilan (PPh).
2. Pajak objektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada
obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib
pajak. Diantaranya Pajak Pertambahan Nilai
dan
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPN dan PPNBM).
c. PengelompokanPajakMenurutPemungutannya
1. PajakPusat
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan digunakan
untuk membiayai rumah
tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan
Nilai
dan
Pajak Penjualan
atas Barang Mewah,
Pajak
Bumi
dan Bangunan,dan Bea
Materai.
2. Pajak Daerah
Adalah pajak
yang
dipungut oleh pemerintah
daerah dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah. Contoh: Pajak
Reklame, dan
PajakHiburan.
7.
Sistem Pemungutan
Pajak
a.
Official
Assesment
Sistem
Adalahsuatu
sistempemungutanyangmemberiwewenangkepada pemerintah
(fiskus)untukmenentukan besarnyapajakyangterutang olehwajibpajak.
Ciri-cirinya:
1. Wewenangbesarnyapajakterutangadapadafiskus
2. Wajibpajakbersifatpasif
3. UtangpajaktimbulsetelahdikeluarkannyaSuratKetetapanPajakolehfiskus.
b. SelfAssesmentSistem
Adalahsuatu
sistempemungutanpajak
yangmemberiwewenang kepada
Wajib Pajakuntuk
menentukan
sendiri
besarnya pajakyang terutang.
Ciri-cirinya:
1. Wewenanguntukmenentukanbesarnyapajakadapada wajibpajaksendiri.
2. Wajibpajakaktif,mulaidarimenghitung,menyetordan melaporkansendiripajakyangterutang.
3.
Fiskustidakikutcampurdanhanyamengawasi.
c. WithHoldingSistem
Adalahsuatu
sistempemungutanpajak
yangmemberiwewenang kepadapihakketiga(bukanfiskusdan
bukanwajibpajakyang bersangkutan)
untuk menentukan
besarnya pajakyangterutangoleh wajibpajak.
Ciri-cirinya:
Wewenangmenentukanbesarnyapajakyangterutangadapadapihak ketiga,pihakselainfiskusdanwajibpajak.(Mardiasmo,2003:7-8)
2.4 PajakPenghasilan
Pajakpenghasilan(PPh) sebelumperubahanperundang-undangan perpajakantahun1983diaturdalam beberapaketentuanperundang-undangan sepertiyang
dikenaldenganpajakpendapatanorangpribadiyangdipungut berdasarkanordonasipajakpendapatantahun1984.Selanjutnyasejaktahun
1984pajakpenghasilandipungutberdasarkanundang-undangNomor7tahun 1983tentangPajakPenghasilan(PPh).Dalam sejarahperkembangannyapada Undang-undang PPhinidilakukanperubahanpadatahun1990,tahun1994, dan yang terakhir
dilakukan perubahan
pada
tahun 2000 dengan Undang-undangNomor17
tahun2000.Ditinjaudari pengelompokkannya,Pajak Penghasilan
dikategorikan sebagai
pajakpusat,tetapiditinjau darisifatnya dikategorikansebagaiPajak
Subjektif.DenganpengertianbahwaPajak PenghasilaniniberpangkalataudidasarkanpadaSubjekPajaknya.
1.
SubjekPajakPenghasilan
a. Orangpribadi
Kedudukan
orang
pribadisebagaisubjekpajak
dapat bertempat tinggal atau berada
di Indonesia ataupun diluar Indonesia.
Orang pribadi tidak melihat
batasan
umur
dan juga
jenjang sosial ekonomi,
dengan kata lain berlaku sama
untuk semua.
b. Warisanyangbelumterbagisebagaisatukesatuanmenggantikan yangberhak
Dalam hal ini warisan
yangbelum
terbagi sebagai
satu kesatuanmerupakansubjekpajak
pengganti,menggantikanmereka yangberhakyaituahli waris.Penunjukanwarisantersebut
dimaksudkanagarpengenaanpajakataspenghasilanyang
berasal dari warisantersebut tetap dapat dilaksanakan,
demikian juga dengantindakanpenagihanselanjutnya.
c. Badan
Badan sebagai subjek pajak adalah suatu bentuk usaha atau
bentuk nonusaha yang meliputi:
§ Perseroan
terbatas ;
§ Perseroan
komanditer;
§ Badan usaha
milik negara (BUMN)
atau Badan usaha
milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun ;
§ Persekutuan ;
§ Firma;
§ Kongsi;
§ Perkumpulan
koperasi;
§ Yayasan ;
2.5 WajibPajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajibansubjektifdanobjektif. WajibPajakPenerimapenghasilanyangdipotongPPhpasal21adalah:
1. PejabatNegara,adalah: Presidendanwakilpresiden
2. Karyawan,adalahsetiaporangpribadi,yangmelakukanpekerjaan berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan
kerja baik
tertulismaupun tidak tertulis,termasukyangmelakukanpekerjaandalamjabatannegeri atauBUMNatauBUMD.
3.
KaryawanTetap,adalahorangpribadiyangbekerjapadapemberikerja, yangmenerimaataumemperolehgaji dalamjumlahtertentusecara berkala, termasuk anggota
dewan
komisaris
dan anggota dewan pengawas yang secara teratur dan terus-menerus
ikut mengelola kegiatanperusahaansecaralangsung.
4.
Karyawandenganstatuswajibpajakluarnegeri,adalahorangpribadi
yang tidak bertempat
tinggal di indonesia
tidak lebih dari
183 hari dalamjangkawaktu12bulanyangmenerima ataumemperoleh gaji,
honorarium dan/imbalan lainsehubungan
denganpekerjaan, jasadan kegiatan.
5. Karyawan
lepas,adalah
orang pribadi yangbekerja pada
pemberi
bekerjayang hanyamenerimaimbalanapabilaorangpribadiyang bersangkutanbekerja.
6. Badanbersifat
§ Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan
swasta yang didirikandan dimilikiolehpengusahaperseoranganyangbukan badanhukumdapat berbentukperusahaandagang,jasa
maupun industri.
§ Persekutuan adalah suatupersekutuan perdata yangdidirikan untukmenjalankanperuusahaandengannamabersama.
§ Perseroan terbatas adalah perusahaan akumulasi
moda yang dibagi atas saham-saham,
dan
tanggung jawab sekutu pemegangsahamterbataspadajumlahsahamyangdimilikinya. (Sriyadi,1995:13-23)
2.6 Objek Pajak
Penghasilanyaitusetiaptambahankemampuanekonomisyangditerima ataudiperolehwajibpajak,baikyangberasaldariIndonesiamaupundariluar negeri,yangdapatdipakaiuntukkonsumsiataumenambahkekayaanwajib pajak
yang
bersangkutan, dengan
nama
dan
bentuk
apapun
(Mardiasmo:2002:109).
Penghasilantersebutdapatdikelompokkanmenjadi:
1. Penghasilandari pekerjaandalamhubungankerjadanpekerjaanbebas, seperti
gaji,honorarium,penghasilandari praktik dokternotaris, aktuaris,akuntan,pengacaradansebagainya.
2. Penghasilandariusahaataukegiatan.
3. Penghasilandarimodalataupenggunaanharta,seperti,sewa,bunga, dividen, royalti,keuntungan
daripenjualanhartayangtidak digunakan, dansebagainya,
4. Penghasilan lain-lain yaitu
penghasilan yang tidak dapat diklasifikasikan
ke dalam
salah satu ketigakelompok
penghasilan diatas,seperti:
a.
Keuntungankarenapembebasanutang
b. Keuntungankarenaselisihkurs
c. Selisihlebihkarenapenilaiankembaliaktivatetap
d. Hadiahundian
Bagi wajib
pajakDalam Negeri,yangmenjadiobjek pajakadalah penghasilanbaikyangberasaldari
IndonesiamaupundariLuarIndonesia.
Sedangkanbagi wajibpajakLuarNegeri,yangmenjadiObjekPajakhanya penghasilanyangberasaldariIndonesiasaja.
2.7 Subjek Pajak
PajakPenghsailandikenakanatas
Subjekpajakataspenghasilanyang diterimaatau yangdiperolehdalamtahunpajak.YangmenjadiSubjekPajak adalah:
1. a.Orangpribadi
b. Warisanyangbelumterbagi
2. Badan
terdiri dari,PT, CV, perseroan lainnya,BUMN/BUMD
dengan namadan
bentukapapun,Firma,Kongsi,Koperasi,Danapensiun, Persekutuan,Perkumpulan,dll.
3. BadanUsahaTetap(BUT) SubjekPajakdibedakanmenjadi:
1) SubjekPajakDalamNegeri
Adapun
yang
dimaksud
dengan subyek pajak dalam negeri adalah subjekpajakyangsecarafisikmemangberadaataubertempat tinggalatau berkedudukandi Indonesia.Secarapraktisinidapatdilihatdalamketentuan berikut:
a. Orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang
berada di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Ataujuga
orangpribadiyangdalamsuatutahunpajakberadadi Indonesia dan mempunyai
niatuntuk bertempat tinggaldi Indonesia. Jangka waktu12bulan bukanlah harusdimulaidaribulanjanuari atau
awaltahunpajak,namunbisajadisetelahnya.Didampingitujugatidak harussecaraberturut-turut183haritinggaldiIndonesia,namunbisajadi secarakontinusepanjangjumlahnyamemenuhi183hariselama12bulan.
b.
BadanyangdidirikanataubertempatkedudukandiIndonesia.
c.
Warisan
yangbelumterbagi sebagai satukesatuan
menggantikan
yang berhak.
2) SubjekPajakLuarNegeri
a. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentukusaha tetapdi Indonesia.Orangpribadiyangtidakbertempattinggaldi Indonesia,ataupunberadadi Indonesianamuntidaklebihdari183hari dalamjangkawaktu12bulan,danbadanyangtidakdidirikan tidak bertempatkedudukandiIndonesia.
b. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentukusaha tetapdi Indonesia.Orangpribadiyangtidakbertempattinggaldi Indonesia,ataupunberadadi Indonesianamuntidaklebihdari183hari dalamjangkawaktu12 bulan,dan
badanyangtidakdidirikandantidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang
dapat menerima atau memperolehpenghasilandari Indonesiabukandarimenjalankanusaha ataumelakukankegiatanmelaluiBentukUsahaTetapdiIndonesia.
2.8 ObjekPajakPPhPasal21
PenghasilanyangdikenakanpemotonganPPhPasal21adalah:
1. Penghasilanyangditerimaataudiperolehsecarateraturberupagaji,uang pensiun, bulanan,
upah, honorarium (termasuk
honorarium anggota dewan komisaris
atau anggota dewan pengawas),
premi bulanan, uang lembur,
uangsokongan, uangtunggu,uanggantirugi,tunjangan
isteri, tunjangan
anak,
tunjangan
kemahalan,
tunjangan jabatan,
tunjangan khusus,tunjangantransport,tunjanganpajak,tunjanganiuran
pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa,
hadiah,
premi
asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur
lainnya dengan apapun.
2. Penghasilanyangditerimaataudiperolehsecaratidakteraturberupajasa produksi,gratifikasi,tunjangancuti,tunjanganhari raya,tunjangantahun baru,
bonus, premi tahunan, dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnyatidaktetapdanbiasanyadibayarkansekalidalamsetahun.
3. Upahharian,upahmingguan,upahsatuan,danupahborongan.
4. Uangtebusan pensiun,uangTabungan harituaatautunjangan
haritua (THT),uangpesangon,danpembayaranlainsejenis.
5. Honorarium, uangsaku,hadiahataupenghargaandengannamadandalam bentukapapun,komisi,beasiswa,
danpembayaran lainsebagaiimbalan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,dankegiatan yangdilakukan
wajib pajakdalamnegeri,terdiridari:
a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yangterdiri
dari: pengecara,akuntannarsitek,dokter,
konsultan,notaris,penilai,dan aktuaris.
b.
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang
film, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya.
c.
Olahragawan.
d.
Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan
moderator.
e.
Pengarang, peneliti dan penerjemah.
f.
Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektonika, foto grafi dan pemasaran.
g.
Agen iklan.
h.
Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang ataurapat, dan tenaga lepas lainnya
dalam segala bidang kegiatan.
i.
Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
j.
Peserta perlombaan.
k.
Petugas penjaja barang dagangan.
l.
Petugas dinas luar asuransi
m.
Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
n.
Distributor perusahaan multi level marketing atau direct
selling dan kegiatan sejenis lainnya.
o.
Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang
terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara dan PNS.
p.
Pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya
terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuan termasuk janda atau
duda dan atau anak-anaknya.
q.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya
dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak.
2.9 Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan
administrasi PPh
Badanpasal21WajibPajakBadan.
1. Wajib
Pajak
(WP) adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undanganperpajakanditentukanuntuk melakukan kewajiban perpajakan,termasuk pemungut
pajakatau pemotongpajaktertentu.
2. NomorPokokWajibPajak(NPWP)adalahNomoryangdiberikankepada wajibpajak
sebagai saranadalam
admiistrasiperpajakan yang dipergunakansebagaitanda
pengenaldiri atauidentitaswajibpajakdalam melaksanakanhakdankewajibanperpajakannya.
3. Masa Pajak adalah Jangka
waktu
yang
lamanya samadengan 1 (satu) bulantakwinataujangkawaktulain yangditetapkandenganKeputusan
MenteriKeuanganpalinglama3(tiga)bulantakwin.
4. PajakyangterutangadalahPajakyangharusdibayarpadasuatusaatpada masa
pajakdalamtahunpajak
dan atau dalam bagiantahunpajakmenurut ketentuanperundang-undanganperpajakan.
5. SuratPemberitahuan(SPT)adalahSuratyangolehwajibpajakdigunakan untuk melaporkanperhitungandanataupembayaranpajak, objekpajak ataubukanobjekpajak,dan
atauhartadankewajiban,menurutketentuan peraturanperundang-undanganperpajakan.
6. SuratPemberitahuanMasaadalahSuratpemberitahuanuntuksuatumasa pajak.
7. SuratSetoranPajak(SSP)adalahSuratyangolehwajibpajakdigunakan sebagaisaranauntukmelakukanpembayaranatau
penyetoranpajakyang terutangke
kasnegaramelaluiKantorposdanatauBankUmumMilik NegaraatauBankUmumMilik Daerahatautempatpembayaranlain
yang ditunjukolehpemerintah.
8. SuratTagihanPajakadalahSuratuntukmelakukantagihanpajakdanatau sanksiadministrasiberupabungadanataubenda.
(Waluyo:2003:22-50)
2.10 DasarHukumPPhPasal21
Adapundasarhukumyangdigunakanadalah:
1. Undang-undangNo.7tahun1983diubahUndang-undangNo.7tahun1991 diubah
Undang-undang No.10 tahun
1994 dan telah diubah dengan Undang-undangNo.17Tahun2000tentangPajakPenghasilan.
2.
PetunjukPelaksanaan
a. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No.KEP-545/PJ/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Penyetoran
dan Pelaporan PPh Pasal
21 sehubungan dengan pekerjaan
jasa dan kegiatan orang pribadi.
b. Keputusan
Direktur Jendral Pajak No. KEP-556/PJ/2000
Tentang NormaPerhitunganPenghasilanNettodenganmenggunakan
Norma Perhitungan.
DAFTAR PUSTAKANYA ADA DI SINI
DAFTAR PUSTAKANYA ADA DI SINI
0 comments:
Post a Comment