Tuesday, March 18, 2014

PROPOSAL SKRIPSI EKONOMI DAN BISNIS



BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertiansistem

Sistem dibuat guna memberikan informasi yang bermanfaat bagi yang memerlukannya. Dengan adanya system maka penyelenggaraan operasional perusahaan / instansi diharapkan terjalin rapi dan koordinasi dengan baik sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan.
Sistem adalah“Suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan”(Mulyadi,2003:5).
Dari definisi tersebut dapat dirinci lebih lanjut pengertian umum mengenai system sebagai berikut:
1.        Setiapsistemterdiridariunsur-unsur.
Unsur-unsur suatu sistem terdiri dari sub sistem yang lebih kecil, yang terdiri pula dari sekelompok unsur yang membentuk sub sistem tersebut.
2.        Unsur-unsur tersebut merupakan bagian terpadu sistem yang bersangkutan. Unsur-unsur berhubungan erat satu dengan yang lainnya dan sifat dan kerjasama antar unsure system mempunyai bentuk tertentu.


3.        Unsur system tersebut bekerjasama untuk mencapai tujuan sistem.
Setiap sistem mempunyai tujuan tertentu dan setiap unsur sistem harus mampu bekerjasama demi tercapainya tujuan tersebut.
4.        Suatusistemmerupakanbagiandarisistemyanglebihbesar.
Misalnya system pencernaan merupakan bagian dari system metabolisme tubuh. (Mulyadi:2003:2-3)

Sistem adalah“sekelompok duaatau lebih komponen-komponen yang saling berkaitan (Interrealated) atau subsistem-subsistem yang bersatu untuk mencapai tujuan yang sama (commompurpose).(James A.Hall, 2001:5).
Berdasarkan pengertian-pengertian dimuka, maka disimpulkan bahwa system adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola terpadu untuk mencapai tujuan tertentu.

2.2    PengertianAdministrasi

Administrasi itu tidak berdiri sendiri, akan tetapi konsekuensi atau akibat- lanjut dari pada orang atau pejabat atau badan yang mempunyai tugas yang harus ditunaikan secara terus menerus untuk jangka waktu lama atau yang mempunyai suatu usaha.  Dalam administrasi terkandung pengertian sempit dan luas.
a.         Dalam pengertian sempit administrasi adalah catat-mencatat angka, transaksi dan dalam bahasa akuntansinya itu merupakan sebagian dari Akuntansi Keuangan.
b.        Dalam arti luas administrasi adalah manajemen ada unsure pengawasan dan pelaksanaan.

Administrasi adalah seseuatu yang terdapat disuatu organisasi modern dan member hayat kepada organisasi tersebut, sehingga organisasi itu dapat berkembang, tumbuh, dan bergerak.(S. Prajudi Atmo Sudirdjo,1980:21)
Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.(Menurut P. Siagan,1975:13).
Berdasarkan pengertian-pengertian dimuka, maka disimpulkan bahwa administrasi adalah sesuatu atau proses kerjasama yang terdapat disuatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.3    PengertianPajak

Secara umum pajak adalah iuran wajib masyarakat kepada Negara yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada dari masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (dalam Mardiasmo, 2003:1) yang dimaksud dengan pajak adalah “Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yanglangsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum sedangkan menurut Prof.Dr. P. J.A. Andriani  (dalam Waluyo, 1991: 2), pajak merupakan  iuran  kepada  negara (yang  dapat  dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka disimpulkan bahwapajak adalah iuran wajib masyarakat kepada Negara dapat dapat dipaksakan tanpa mendapat timbal jasa (kontraprestasi) secara langsung, dan untuk membiayai pengeluaran umum serta apabila da dari masyarakat yang tidak melunasi akan mendapat sanksi oleh negara.
1.        Fungsi Pajak :
a.         Fungsi Penerimaan
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
b.         Fungsi Mengatur
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan ekonomi.(Waluyo, 2002:3).

2.        Teori Pemungutan Pajak
Ada beberapa teori yang mendukung pemungutan pajak oleh negara antara lain:
a.         TeoriAsumsi.
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
b.         Teori kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseoarang terhadap negara semakin tinggi pajak yang harus dibayar.
c.         TeoriDaya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang
d.        Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
e.         Teori Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak artinya menarik daya beli rumah tangga negara (Mardiamo: 2004:3).

3.        AsasPemungutanpajak
Ada tiga asasyang digunakan pemerintah untukmemungut pajak yaitu:
a.         Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yang dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai manfaat yang diterima.
b.         Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang.  Oleh karena itu, Wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
c.         Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak
d.        Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminim mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak. (Waluyo, 2002:11).

4.        NomorPokokWajibPajak
Menurut Waluyo (2003:25) Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor (NPWP) yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. FungsidariNPWPadalah:
a.         Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b.         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak



5.        Cara memperoleh NPWP
Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan   diri pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama  satu  bulan setelah saat  usaha mulai dijalankan.
Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.Wajib pajak selain untuk  memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak  memperoleh NPWP  secara  jabatan  yaitu apabila berdasarkan  data  ternyata  orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke KPP setempat. Selanjutnya KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap.








6.        Pengelompokan Pajak
a.           Pengelompokan Pajak Menurut Golongan
1.        Pajak Langsung
Adalah pajak  yang  pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain,  tetapi  harus menjadi beban lansung Wajib Pajak yang bersangkutan, Sebagai contoh Pajak Penghasilan (PPh).
2.        Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihaklain Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

b.      PengelompokanPajakMenurutSifatnya
1.      Pajak Subjektif
Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya dalam arti memperhatikan keadaan dari wajib pajak diantaranya Pajak Penghasilan (PPh).

2.      Pajak objektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Diantaranya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPN dan PPNBM).

c.       PengelompokanPajakMenurutPemungutannya
1.      PajakPusat
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan,dan Bea Materai.
2.      Pajak Daerah
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak Reklame, dan PajakHiburan.

7.        Sistem Pemungutan Pajak
a.         Official Assesment Sistem

Adalahsuatu sistempemungutanyangmemberiwewenangkepada pemerintah (fiskus)untukmenentukan besarnyapajakyangterutang olehwajibpajak.

Ciri-cirinya:

1.      Wewenangbesarnyapajakterutangadapadafiskus
2.      Wajibpajakbersifatpasif
3.      UtangpajaktimbulsetelahdikeluarkannyaSuratKetetapanPajakolehfiskus.

b.      SelfAssesmentSistem

Adalahsuatu sistempemungutanpajak yangmemberiwewenang kepada Wajib Pajakuntuk menentukan sendiri besarnya pajakyang terutang.

Ciri-cirinya:

1.      Wewenanguntukmenentukanbesarnyapajakadapada wajibpajaksendiri.
2.      Wajibpajakaktif,mulaidarimenghitung,menyetordan melaporkansendiripajakyangterutang.
3.      Fiskustidakikutcampurdanhanyamengawasi.

c.       WithHoldingSistem

Adalahsuatu sistempemungutanpajak yangmemberiwewenang kepadapihakketiga(bukanfiskusdan bukanwajibpajakyang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajakyangterutangoleh wajibpajak.

Ciri-cirinya:

Wewenangmenentukanbesarnyapajakyangterutangadapadapihak ketiga,pihakselainfiskusdanwajibpajak.(Mardiasmo,2003:7-8)

2.4 PajakPenghasilan

Pajakpenghasilan(PPh) sebelumperubahanperundang-undangan perpajakantahun1983diaturdalam beberapaketentuanperundang-undangan sepertiyang dikenaldenganpajakpendapatanorangpribadiyangdipungut berdasarkanordonasipajakpendapatantahun1984.Selanjutnyasejaktahun 1984pajakpenghasilandipungutberdasarkanundang-undangNomor7tahun 1983tentangPajakPenghasilan(PPh).Dalam sejarahperkembangannyapada Undang-undang  PPhinidilakukanperubahanpadatahun1990,tahun1994, dan  yang terakhir dilakukan perubahan pada tahun 2000 dengan Undang-undangNomor17 tahun2000.Ditinjaudari pengelompokkannya,Pajak Penghasilan dikategorikan sebagai pajakpusat,tetapiditinjau darisifatnya dikategorikansebagaiPajak Subjektif.DenganpengertianbahwaPajak PenghasilaniniberpangkalataudidasarkanpadaSubjekPajaknya.

1.      SubjekPajakPenghasilan

a.       Orangpribadi

Kedudukan orang pribadisebagaisubjekpajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan umur dan  juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain  berlaku sama untuk semua.

b.      Warisanyangbelumterbagisebagaisatukesatuanmenggantikan yangberhak

Dalam hal ini warisan yangbelum terbagi sebagai satu kesatuanmerupakansubjekpajak pengganti,menggantikanmereka yangberhakyaituahli waris.Penunjukanwarisantersebut dimaksudkanagarpengenaanpajakataspenghasilanyang berasal dari warisantersebut tetap dapat dilaksanakan, demikian juga dengantindakanpenagihanselanjutnya.

c.       Badan

Badan sebagai subjek pajak adalah suatu bentuk usaha atau bentuk nonusaha yang meliputi:
§  Perseroan terbatas ;
§  Perseroan komanditer;
§  Badan  usaha  milik  negara  (BUMN)  atau  Badan  usaha  milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun ;
§  Persekutuan ;
§  Firma;
§  Kongsi;
§  Perkumpulan koperasi;
§  Yayasan ;

2.5 WajibPajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajibansubjektifdanobjektif. WajibPajakPenerimapenghasilanyangdipotongPPhpasal21adalah:

1.      PejabatNegara,adalah: Presidendanwakilpresiden
2.      Karyawan,adalahsetiaporangpribadi,yangmelakukanpekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulismaupun tidak tertulis,termasukyangmelakukanpekerjaandalamjabatannegeri atauBUMNatauBUMD.
3.      KaryawanTetap,adalahorangpribadiyangbekerjapadapemberikerja, yangmenerimaataumemperolehgaji dalamjumlahtertentusecara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur dan terus-menerus ikut mengelola kegiatanperusahaansecaralangsung.
4.      Karyawandenganstatuswajibpajakluarnegeri,adalahorangpribadi yang tidak bertempat tinggal di  indonesia tidak lebih dari 183 hari dalamjangkawaktu12bulanyangmenerima  ataumemperoleh gaji, honorarium dan/imbalan lainsehubungan denganpekerjaan,  jasadan kegiatan.
5.      Karyawan lepas,adalah orang pribadi yangbekerja pada pemberi bekerjayang hanyamenerimaimbalanapabilaorangpribadiyang bersangkutanbekerja.
6.      Badanbersifat
§  Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikandan dimilikiolehpengusahaperseoranganyangbukan badanhukumdapat berbentukperusahaandagang,jasa maupun industri.
§  Persekutuan adalah suatupersekutuan perdata yangdidirikan untukmenjalankanperuusahaandengannamabersama.
§  Perseroan terbatas adalah perusahaan akumulasi moda yang dibagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegangsahamterbataspadajumlahsahamyangdimilikinya. (Sriyadi,1995:13-23)

2.6 Objek Pajak

Penghasilanyaitusetiaptambahankemampuanekonomisyangditerima ataudiperolehwajibpajak,baikyangberasaldariIndonesiamaupundariluar negeri,yangdapatdipakaiuntukkonsumsiataumenambahkekayaanwajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun
(Mardiasmo:2002:109).

Penghasilantersebutdapatdikelompokkanmenjadi:

1.      Penghasilandari pekerjaandalamhubungankerjadanpekerjaanbebas, seperti gaji,honorarium,penghasilandari praktik dokternotaris, aktuaris,akuntan,pengacaradansebagainya.
2.      Penghasilandariusahaataukegiatan.
3.      Penghasilandarimodalataupenggunaanharta,seperti,sewa,bunga, dividen, royalti,keuntungan daripenjualanhartayangtidak digunakan, dansebagainya,
4.      Penghasilan lain-lain yaitu penghasilan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu ketigakelompok penghasilan diatas,seperti:

a.       Keuntungankarenapembebasanutang
b.      Keuntungankarenaselisihkurs

c.       Selisihlebihkarenapenilaiankembaliaktivatetap
d.      Hadiahundian

Bagi wajib pajakDalam Negeri,yangmenjadiobjek pajakadalah penghasilanbaikyangberasaldari IndonesiamaupundariLuarIndonesia. Sedangkanbagi wajibpajakLuarNegeri,yangmenjadiObjekPajakhanya penghasilanyangberasaldariIndonesiasaja.

2.7 Subjek Pajak

PajakPenghsailandikenakanatas Subjekpajakataspenghasilanyang diterimaatau yangdiperolehdalamtahunpajak.YangmenjadiSubjekPajak adalah:

1.      a.Orangpribadi
b. Warisanyangbelumterbagi

2.      Badan terdiri dari,PT, CV, perseroan lainnya,BUMN/BUMD dengan namadan bentukapapun,Firma,Kongsi,Koperasi,Danapensiun, Persekutuan,Perkumpulan,dll.

3.      BadanUsahaTetap(BUT) SubjekPajakdibedakanmenjadi:


1)      SubjekPajakDalamNegeri

Adapun yang dimaksud dengan subyek pajak dalam  negeri adalah subjekpajakyangsecarafisikmemangberadaataubertempat  tinggalatau berkedudukandi Indonesia.Secarapraktisinidapatdilihatdalamketentuan berikut:

a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Ataujuga orangpribadiyangdalamsuatutahunpajakberadadi Indonesia dan mempunyai niatuntuk bertempat tinggaldi Indonesia. Jangka waktu12bulan bukanlah harusdimulaidaribulanjanuari atau awaltahunpajak,namunbisajadisetelahnya.Didampingitujugatidak harussecaraberturut-turut183haritinggaldiIndonesia,namunbisajadi secarakontinusepanjangjumlahnyamemenuhi183hariselama12bulan.
b.      BadanyangdidirikanataubertempatkedudukandiIndonesia.
c.       Warisan yangbelumterbagi sebagai satukesatuan menggantikan yang berhak.

2)      SubjekPajakLuarNegeri

a.       Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentukusaha tetapdi Indonesia.Orangpribadiyangtidakbertempattinggaldi Indonesia,ataupunberadadi Indonesianamuntidaklebihdari183hari dalamjangkawaktu12bulan,danbadanyangtidakdidirikan tidak bertempatkedudukandiIndonesia.
b.      Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentukusaha tetapdi Indonesia.Orangpribadiyangtidakbertempattinggaldi Indonesia,ataupunberadadi Indonesianamuntidaklebihdari183hari dalamjangkawaktu12 bulan,dan badanyangtidakdidirikandantidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperolehpenghasilandari Indonesiabukandarimenjalankanusaha ataumelakukankegiatanmelaluiBentukUsahaTetapdiIndonesia.

2.8 ObjekPajakPPhPasal21

PenghasilanyangdikenakanpemotonganPPhPasal21adalah:
1.      Penghasilanyangditerimaataudiperolehsecarateraturberupagaji,uang pensiun, bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uangsokongan, uangtunggu,uanggantirugi,tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,tunjangantransport,tunjanganpajak,tunjanganiuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan apapun.
2.      Penghasilanyangditerimaataudiperolehsecaratidakteraturberupajasa produksi,gratifikasi,tunjangancuti,tunjanganhari raya,tunjangantahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnyatidaktetapdanbiasanyadibayarkansekalidalamsetahun.
3.      Upahharian,upahmingguan,upahsatuan,danupahborongan.
4.      Uangtebusan pensiun,uangTabungan harituaatautunjangan haritua (THT),uangpesangon,danpembayaranlainsejenis.
5.      Honorarium, uangsaku,hadiahataupenghargaandengannamadandalam bentukapapun,komisi,beasiswa, danpembayaran lainsebagaiimbalan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,dankegiatan yangdilakukan wajib pajakdalamnegeri,terdiridari:

a.       Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yangterdiri dari: pengecara,akuntannarsitek,dokter, konsultan,notaris,penilai,dan aktuaris.
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati,   pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.       Olahragawan.
d.      Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator.
e.       Pengarang, peneliti dan penerjemah.
f.       Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektonika, foto grafi dan pemasaran.
g.      Agen iklan.
h.      Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang ataurapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan.
i.        Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
j.        Peserta perlombaan.
k.      Petugas penjaja barang dagangan.
l.        Petugas dinas luar asuransi
m.    Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
n.      Distributor perusahaan multi level marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
o.      Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara dan PNS.
p.      Pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
q.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak.

2.9 Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan administrasi PPh
Badanpasal21WajibPajakBadan.

1.      Wajib Pajak (WP) adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakanditentukanuntuk melakukan kewajiban perpajakan,termasuk pemungut pajakatau pemotongpajaktertentu.
2.      NomorPokokWajibPajak(NPWP)adalahNomoryangdiberikankepada wajibpajak sebagai saranadalam admiistrasiperpajakan yang dipergunakansebagaitanda pengenaldiri atauidentitaswajibpajakdalam melaksanakanhakdankewajibanperpajakannya.
3.      Masa Pajak adalah Jangka waktu yang lamanya samadengan 1 (satu) bulantakwinataujangkawaktulain yangditetapkandenganKeputusan MenteriKeuanganpalinglama3(tiga)bulantakwin.
4.      PajakyangterutangadalahPajakyangharusdibayarpadasuatusaatpada masa pajakdalamtahunpajak dan atau dalam bagiantahunpajakmenurut ketentuanperundang-undanganperpajakan.
5.      SuratPemberitahuan(SPT)adalahSuratyangolehwajibpajakdigunakan untuk melaporkanperhitungandanataupembayaranpajak, objekpajak ataubukanobjekpajak,dan atauhartadankewajiban,menurutketentuan peraturanperundang-undanganperpajakan.
6.      SuratPemberitahuanMasaadalahSuratpemberitahuanuntuksuatumasa pajak.
7.      SuratSetoranPajak(SSP)adalahSuratyangolehwajibpajakdigunakan sebagaisaranauntukmelakukanpembayaranatau penyetoranpajakyang terutangke kasnegaramelaluiKantorposdanatauBankUmumMilik NegaraatauBankUmumMilik Daerahatautempatpembayaranlain yang ditunjukolehpemerintah.
8.      SuratTagihanPajakadalahSuratuntukmelakukantagihanpajakdanatau sanksiadministrasiberupabungadanataubenda.
(Waluyo:2003:22-50)

2.10 DasarHukumPPhPasal21

Adapundasarhukumyangdigunakanadalah:

1.      Undang-undangNo.7tahun1983diubahUndang-undangNo.7tahun1991 diubah Undang-undang No.10 tahun 1994 dan telah diubah dengan Undang-undangNo.17Tahun2000tentangPajakPenghasilan.

2.      PetunjukPelaksanaan
a.       Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi.
b.      Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-556/PJ/2000 Tentang NormaPerhitunganPenghasilanNettodenganmenggunakan Norma Perhitungan.
DAFTAR PUSTAKANYA ADA DI SINI 

0 comments: