SISTEM ADMINISTRASI PPh PASAL
21 DI PT. JASA RAHARJA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
BABI
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam suatu perusahaan atau organisasi tidak luput dari pegelolaan masalah Administrasi, karena Administrasi merupakan titik pokok di dalam perusahaan. Untuk berkembang, tumbuh, dan bergerak. Perusahaan itu dibutuhkan Administrasi yang baik.
Administrasi adalah sesuatu
yang terdapat didalam sesuatu organisasi modern yang memberi hayat kepada organisasi tersebut, sehingga organisasi itu dapat berkembang, tumbuh dan bergerak. Pajak merupakan
iuran
wajib
masyarakat kepada
negara
yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada dari masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh
negara.Untuk menunjang kebijaksanaan keuangan tersebut, dilaksanakan pengembangan perangkat fiskal yaitu perpajakan. Pajak sangat dibutuhkan
dalam pembiayaan
rutin maupun pembiayaan pembangunan,
yaitu
dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, menempatkan perpajakan
yang berdasarkan asas keadilan dan pemerataan khususnya pajak langsung sebagai salah satu sumber penerimaan
Negara merupakan salah satu pendukung yang sangat tepat dalam memecahkan masalah pembiayaan negara.
Pajakpenghasilan21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat
atau merupakan pajak Negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Dari berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal21 merupakan salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi negara. Kebijakan pemerintah dalam mengatur Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal
21 antara lain dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor10 tahun 1994, dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor17 tahun2000. Selanjutnya aturan pelaksanaannya
adalah dengan dikeluarkanya Keputusan
Direktorat
Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2000 Tentang
petunjuk
pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal21 sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan orang pribadi.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik
Negara yang bergerak dalam bidang Perasuransian, yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan
negara. Perusahaan ini di dirikan berdasarkan
UUD 1945 ayat 2 dan 3 adalah perusahaan negara.
Dalam melakukan aktivitas
ekonomi Jasa Raharja sebagai salah satu bentuk Badan Usaha tidak terlepas dari system administrasi.
Pajak dapat menggerakkan peran yang sangat besar dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan
peningkatan pembangunan nasional. Hal ini
berarti bahwa sistem
administrasi pajak sangat besar bagi
Badan Usaha untuk mengetahui gambaran yang sebenarnya mengenai laporan keuangan
perusahaan.
Peran
sistem administrasi pajak sangat penting
karena
hasil dari analisis digunakan
oleh berbagai pihak baik intern maupun ekstern perusahaan dalam pengambilan
keputusan
sehingga kondisi keuangan perlu diketahui bagaimana sebenarnya,
khususnya dalam hal ini Pajak Penghasilan
Pasal 21.
Namun
dalam kenyatan selama ini,
sebagian kebijakan pemerintah ternyata masih kurang dipahami dan
belum dapat
dilakukan sepenuhnya
oleh masyarakat. Masih banyak wajib
pajak yang kebingungan dalam pembayaran terhadap
pajak
yang
terutang serta pengisian terhadap
sarana pembayaran pajak.
wajib pajak sering dating
ke Kantor
Pelayanan
Pajak tempat
wajib pajak terdaftar untuk melakukan
pembayaran pajak.
Saat penyampaian pelaporan pembayaran terhadap pajak terutang pajak penghasilan terjadi perselisihan antara wajib
pajak dengan pihak pemotong
pajak serta dalam pengadministrasian masih kurang memperhatikan
sistem
perpajakan yang
baru.
Berdasarkan hal
tersebut diatas, penulis tertarik
untuk mengangkat masalah
tersebut
dengan judul “SISTEM
ADMINISTRASI
PPh
PASAL 21 diPT.JASA RAHARJA (Studi Pada PT. Jasa Raharja (Persero
) Teluk Betung Utara)” sebagai judul Proposal Skripsi ini.
1.2
PenegasanIstilah
Untuk menghindari
bermacam-macam interprestasi dan untuk mewujudkan satu
kesatuan
cara berpikir, cara
pandang dan anggapan tentang segala
sesuatu pada
rancangan Proposal Skripsi perlukiranya diberikan penegasan-penegasan
istilah yang berhubungan dengan judul Proposal
Skripsi ini. Istilah-istilah yang perlu dijelaskan dalam judul Proposal Skripsi ini
adalah:
1.
Sistem
Sistem adalah
“Suatu jaringan prosedur yang
dibuat menurut pola terpadu untuk
melaksanakan
kegiatan
pokok perusahaan” (Mulyadi,2003:5).
2.
Administrasi
Administrasi adalah keseluruhan
proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas
tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Menurut Siagan. Sondang
P, 1975:13).
3.
Pajak
Pajak adalah “Iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan Undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2003:1).
4.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah
pajak atas gaji, upah, honorarium, imbalan jasa dan tunjangan-tunjangan lainnya
dengan nama apapun yang dibayarkan kepada orang pribadi, terhutang, oleh pembeli jasa sehubungan dengan pekerjaan,
jabatan hubungan kerja lainnya yang
dilakukan di Indonesia.
1.3
Permasalahan
Agar
penelitian
dalam
proposal skripsi ini lebih terarah maka perlu adanya permasalahan, adapun
permasalahan
tersebut adalah: PT.
Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan
Usaha
Milik Negara tidak lepas dari system
administrasi dalam hal ini bagaimanakah system administrasi Pajak Penghasilan
pasal 21 di PT. Jasa Raharja (Persero). Adapun perumusan masalahnya
adalah:
1.
Bagaimana mekanisme
perhitungan,
penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 di PT. Jasa Raharja (Persero)?
2.
Bagaimana mekanisme
pembayaran PPh
Pasal 21PT. Jasa Raharja (Persero)?
3.
Dokumen-dokumen
apa yang
digunakan dalam
system administrasi PPh Pasal21PT. Jasa Raharja (Persero)?
1.4
TujuanPenelitian
Ingin mengetahui
bagaimana cara PT.
Jasa Raharja menghitung, menyetor,
melaporkan
dan
mengadministrasi
PPh pasal
21 dari para wajib pajak.
1.5
Kegunaan Penelitian
1.
Bagipenulis
Dapat menjadi
sumber informasi dan pengetahuan baru tentang sistem administrasi PPh Pasal 21 PT.Jasa Raharja (Persero) Teluk Betung Utara.
2.
Bagi PerguruanTinggi
Merupakan
tambahan
informasi
bagi
mahasiswa
yang
akan menyusun laporan
akhir yang ada kaitanya
dengan penulisan
ini.
3.
Bagi Perusahaan atau Instansi
Sebagai
bahan
masukan, khususnya mengenaisistem administrasi
PPh
Pasal 21.
UNTUK SELAJUTNYA KE SINI
0 comments:
Post a Comment