Wednesday, October 14, 2015

KEBERPIHAKAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN

 BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Kata keadilan merupakan hal yang diinginkan oleh mayoritas manusia di dunia ini. Akan tetapi ternyata keadilan, yang dalam makalah ini merupakan keadilan yang dihasilkan melalui keputusan pengadilan. Beberapa kasus menunjukkan betapa ternyata banyak pihak-pihak yang berperkara menyatakan sangat tidak puas, dan merasa bahwa keputusan para hakim tidak adil, meskipun ternyata klaim-klaim seperti ini tidak hanya muncul dari satu faktor saja, akan tetapi ini merupakan hasil dari perpaduan beberapa faktor.

Peluang untuk munculnya keberpihakan hukum ini muncul dari beberapa hal baik, hal inilah yang akan kami coba uraikan pada makalah ini, dengan tidak mengesampingkan beberapa contoh yang akan bisa membantu untuk memahami kondisi dan peluang keberpihakan hukum tersebut. Tentu saja dalam melihat bagaimana kondisi peradilan di Indonesia, khususnya peradilan agama, kita harus lebih memfokuskan analisa kita terhadap kondisi yang ada dan aktual. Dengan begitu, akan bisa didapatkan faktor-faktor apa saja yang memberikan peluang untuk munculnya keberpihakan dalam hukum. Kapan dan bagaimana munculnya keberpihakan hukum tersebut, kepada siapakah hukum ini berpihak, dan lain sebagainya adalah hal yang akan kami coba uraikan dalam makalah ini.

B.       Permasalahan

Berdasarkan latar belakang diatas permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimanakah keberpihakan hukum perundang-undangan yang terjadi di indonesia.

C.      Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberpihakan hukum dalam perundang-undangan indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


A.      Tujuan hukum

Dilihat dari mekanisme pembentukannya maka dapat dikatakan bahwa hukum bertujuan sebagai alat negara untuk menentramkan rakyatnya dari rasa takut dan dengan  demikian menciptakan ketentraman dan keserasian dalam masyarakat. Dengan demikian, Hukum tidak dapat dipisahkan dari negara sehingga secara Mutatis Mutandis tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan negara, kapan kekuasaan negara itu terbentuk?, kekuasaan negara terbentuk dari proses politik yang jika kita terjemahkan ke Indonesia proses politik tersebut dibentuk 5 tahun sekali pada proses pemilu. Proses politik melalui pemilu inilah yag kemudian menjadi sebuah proses pembentikan hukum pada proses berikutnya.

Pada wilayah penegakan hukum, kita tidak dapat melepaskan diri dari proses pembentukan hukum/undang-undang, walaupun beberapa ahli banyak yang berpandangan bahwa sebuah peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukannya memang merupakan sebuah proses politik, tapi pada proses penerapannya harus dipahami sebagai sebuah proses yang independen. Sebuah pengalaman yang sering penulis alami dalam melakukan pendampingan kasus pidana bahwa sebuah tindak pidana yang sudah merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan dan merupakan kewajiban bagi kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya, namun dalam beberapa kasus, kepolisian tidak akan menindaklanjuti proses sesuai aturan apabila tidak didesak.

Apabila kita berpandangan bahwa, proses penerapan hukum senantiasa independen dan tanpa interpensi, maka sudah seharusnya hakim tidak perlu menyatakan bahwa peradilan terbuka untuk umum, karena sesungguhnya persidangan yang terbuka untuk umum merupakan bentuk pertanggung jawaban pengadilan kepada masyarakat. Untuk itu dalam proses apapun, baik itu pada wilayah pembentukan hukum hingga  penerapannya tidak dapat dilepaskan dari interpensi dalam bentuk apapun, karena hukum hidup tidak dalam ruang hampa.

B.       Pengertian Kelas dan Pembentukan Kekuasaan

Mari kita belajar dari beberapa undang-undang yang jika dikaji merupakan sebuah peraturan yang menguntungkan suatu kelas tertentu dalam masyarakat, dan kemudian menyingkirkan kelas tertentu pula.

Perlu penulis bahas secara singkat apa yang penulis maksud dengan “kelas” Dalam hal ini kelas yang penulis maksud adalah kelas yang menurut Marxisme sebagai posisi sesorang/masyarakat terhadap faktor-faktor produksi, kelas yang penulis maksudkan bukanlah tentang kaya atau miskin, karena kaya ataupun miskin menurut Marxisme ditentukan oleh kedekatan seseorang terhadap faktor-faktor produksi, faktor-faktor produksi yang dimaksud oleh marx adalah tiga komponen penentu pemenuhan kebutuhan hidup manusia yaitu alat kerja, tenga kerja,  dan lahan kerja faktor-faktor produksi inilah yang dimaksud dengan Modal (Kapital)

Untuk memudahkan, mengerti tentang kelas yang penulis maksud disini penulis akan memberikan contoh sebagai berikut: Kita contohkan antara buruh dan pengusaha, buruh merupakan kelas yang tidak memiliki faktor-faktor produksi, sementara pengusaha memiliki/memonopoli faktor-faktor produksi, kita tahu bahwa sesorang yang tidak memiliki faktor-faktor produksi berarti tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk itulah seseorang yang tidak memiliki faktor-faktor produksi tersebut dengan terpaksa harus menjual tenaganya kepada yang memiliki faktor-faktor produksi[1].
Tentunya, tujuan pengusaha tersebut tidak semata untuk memuluskan proses bisnisnya, tapi lebih dari itu menginterpensi pembentukan kebijakan pada wilayah regulasi (pembentukan undang-undang).

Begitulah proses kelas bekerja hingga terbentuknya sebuah regulasi, proses politik kekuasaan kelaslah yang menentukan pembentukan hukum, walaupun beberapa ahli mengatakan bahwa hukum itu tidak hanya yang tertulis, tapi perlu diingat bahwa kebanyakan penegak hukum Indonesia masih sangat normatif dalam menegakkan hukum.

Kita sering melihat bagaimana penetapan kawasan hutan lindung secara semenah-menah mengakibatkan penduduk yang sebelumnya mendapatkan makan dari hasil hutan harus diusir (setahu penulis masyarakat dengan kemampuan teknologi pengelolaan hutan yang terbatas tidak akan memperburuk pemeliharaan hutan), sementara pembabatan hutan oleh pemegang (pengusaha) HPH tidak tersentuh sama sekali, malah dibiarkan dengan alasan mereka telah memenuhi syarat karena telah mengantongi HPH. Yang perlu ditanyakan adalah proses pembuatan regulasi yang membolehkan pengelolaan hutan oleh pemegang HPH adalah siapa?, dan peraturan yang dengan semenah-menah menetapkan kawasan hutan lindung dan menjauhkan masyarakat dari proses lingkungannya adalah siapa?.

Dengan demikian Hukum adalah salah satu alat rejim penguasa dalam mempertahankan kekuasaan kelasnya. Kelas berkuasa memanfaatkan segala tenaga dan upaya untuk menjaga posisi kelasnya, termasuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berdiri jauh dari intervensi  masyarakat secara umum. Dari sini, negara membuat sebuah sistem hukum untuk mengikat masyarakat agar tidak berniat untuk merebut kekuasaan. Hal di atas dapat kita gunakan untuk menganalisis konteks hukum Indonesia hari ini, banyak sebuah peraturan hukum yang dibuat sebenarnya sangat jauh dari kondisi masyarakat.

Buktinya dapat kita lihat dari berbagai kebijakan yang dikembangkan negara ini, dari mulai kebijakan ekonomi, politik,  pengembangan budaya, sampai peraturan hukum semua ditujukan untuk bagaimana memperlihatkan penghambaan negara Indonesia terhadap modal baik lokal maupun internasional. Pengembangan sistem hukum di Indonesia semua diarahkan untuk memenuhi keinginan-keinginan bos-bos mereka yang tegabung dalam perkumpulan negara-negara G-8.

Produk hukum seperti Undang-Undang Penanaman Modal 2007, Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003, PERPU Kawasan Ekonomi Khusus 2007, Undang-Undang BHP, semuanya tidak lepas dari sebuah kebijakan yang lebih menguntungkan korporat-korporat Internasional yang dipaksakan melalui IMF dan WTO juga menuntungkan korporat nasional.

Konstitusi negara kita telah mengatur tentang kesamaan setiap warga negara di mata hukum, tapi kenyataannya sistem hukum yang dibangun di Indonesia tidaklah seperti itu. Seorang pencopet misalnya, yang hanya merugikan satu orang harus mendapatkan perlakukan yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Bandingkan dengan seorang koruptor yang telah merugikan ribuan masyarakat Indonesia dihukum dengan hukuman penjara yang tidak begitu lama, sudah begitu mendapatkan penjara yang sejuk dan ber-AC, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang tidak dapat dijerat hukum (kebal hukum). Hal tersebut adalah contoh kecil keberpihakan sistem hukum indonesia.

C.      Pembuatan Hukum Tanpa Kontrol Masyarakat

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa sistem hukum Indonesia diarahkan untuk sebuah kepentingan proyek besar pemerintah yang sering disebut kebijakan neoliberal.  Hal ini diakibatkan oleh sebuah proses pembuatan hukum yang berjalan tanpa adanya kontrol masyarakat secara luas.

Partisipasi masyarakat dalam politik, yang pada akhirnya akan melahirkan sejumlah kebijakan dan hukum, ditentukan melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) setiap empat tahun sekali.  Masyarakat yang tidak sadar dimobilisasi untuk memilih para wakil rakyat yang akan membuat sebuah peraturan hukum. Setelah itu, selesai sudah proses kontrol masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Hal ini berakibat pada semakin leluasanya pemerintah negeri ini untuk berbuat apa saja yang mereka inginkan dalam proses pembuatan peraturan hukum, maupun dalam menjalankannya.

Sementara itu, pemerintah juga membatasi masyarakat untuk dapat terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan dengan berbagai aturan-aturan hukum yang mereka tetapkan sendiri. Bahkan, mereka juga mengebiri organisasi gerakan rakyat yang selama ini mengontrol kekuasaan karena semua harus berada dalam jalur hukum yang telah mereka buat. Parahnya karena kontrol terhadap peraturan yang mereka buat dilakukan oleh “mereka-mereka” juga, peran masyarakat dalam kontrol pelaksanaan peraturan sangatlah kecil sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan hukum di mana-mana. Inilah yang menyebabkan sistem hukum kita lebih berpihak pada korpporat-korporat asing, karena sangat terbuka peluang untuk mengadakan kongkow-kongkow dengan para korporat tersebut.  Tidaklah heran bila korupsi semakin berkembang di negeri ini, yang tidak hanya melibatkan eksekutif dan legislatif tapi juga melibatkan para penegak hukum.

D.      Mempertegas Kontrol Masyarakat

Hukum adalah produk politik, siapa yang berkuasa pada kekuasaan politik, dialah yang memegang peran dalam setiap pengambilan kebijakan yang ada. Di negara kita (bahkan di negara manapun itu di belahan dunia ini) proses pengambilan kebijakan ditentukan oleh posisi politiknya. Tidak akan ada sebuah produk hukum yang berkeadilan tanpa dilandasi oleh sebuah sistem politik yang demokratis, sementara kekuatan politik Indonesia didominasi oleh mereka yang pro kebijakan neoliberal, sehingga kebijakan hukum negara inipun selalu berpihak pada pemilik modal. Hegemonisasi kapitalisme yang semakin massif dipasok, entah itu dengan ilusi politik liberal maupun dengan hegemoni media-media kapitalis yang selama ini banyak berperan dalam pembentukan opini publik, juga telah memberikan ilusi keadilan bagi masyarakat. Maka untuk merubah sebuah sistem hukum agar menjadi berkeadilan, sebuah kontrol masyarakat mutlak dibutuhkan. Ini untuk mencegah sebuah pemerintahan yang berjalan dan mengambil tindakan sendiri. Selain itu, kita harus berbesar hati mengakui bahwa kelompok progresif Indonesia (yang selama ini melakukan kontrol) sejauh ini hanya membatasi gerakan mereka dalam mengkritisi kebijakan, tanpa berusaha lebih jauh terlibat dan mendorong kesadaran masyarakat ke dalam proses pembuatan kebijakan. Hal yang paling penting adalah kekuatan melawan hegemoni yang dilakukan oleh kelompok progresif tidak mampu menyaingi hegemonisasi negara. Untuk itu, kelompok progresif penting memiliki sebuah media yang mampu menjangkau hingga ke pelosok dalam memasok kesadaran sejati bagi rakyat.

E.       Peluang Munculnya Keberpihakan Hukum.

Di tengah-tengah berbagai pemberantas kejahatan, berbagai pihak mengeluhkan penegakan hukum di Indonesia. Berbagai media massa memberitakan aparat penegak hukum yang terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap. Mafia peradilan marak dituduhkan. Hukum seolah dapat dimainkan, diplintir, bahkan hanya berpihak pada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi.

Tidak terlalu berlebihan bila berbagai kalangan menilai penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat. Masyarakat menjadi apatis, mencemooh dan dalam keadaan tertentu kerap melakuan proses pengadilan jalanan. Dalam kondisi seperti ini muncul pertanyaan, “mengapa hukum sulit ditegakkan?” Bahkan lebih sarkastis masyarakat bertanya “apakah hukum di Indonesia sudah mati?”.

Bagi masyarakat Indonesia, lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum. Bila penegakan hukum oleh aparat lemah, masyarakat akan mempersepsikan hukum sebagai tidak ada dan seolah mereka berada dalam hutan rimba. Sebaliknya, bila penegakan hukum oleh aparat kuat dan dilakukan secara konsisten, barulah masyarakat mempersepsikan hukum ada dan akan tunduk.

Dalam melihat peluang untuk munculnya keberpihakan hukum, kita bisa menganalisa beberapa faktor terkait, seperti politik hukum, sistem hukum, aparat penegak hukum, dan lain sebagainya.
1.         Politik Hukum.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa politik hukum Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan kemakmuran, ketertiban dan kepastian hukum.[2] Politik hukum juga akan memberikan ruang dan peluang untuk mengarahkan kepada siapakah hukum akan berpihak.

Tiga fungsi hukum, social enginering, alat justifikasi dan social control[3] tampaknya perlu juga mendapatkan perhatian. Bagaimanapun juga, keinginan para pembuat hukum untuk mengarahkan masyarakat kepada suatu kondisi dengan hukum mungkin akan ternodai dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

2.         Sistem Pembuatan Undang-Undang.
Idealnya pembuatan hukum merupakan cerminan dari nilai-nilai yang disepakati oleh rakyat.[4] Akan tetapi ketika hak untuk membuat dan menetapkan hukum ini ada ditangan para wakil rakyat, maka hukumpun bisa jadi tidak mencerminkan nilai-nilai yang disepakati oleh rakyat, akan tetapi seperti pada faktanya di Indonesia, hukum merupakan kesepakatan pembuat hukum yang berlabel wakil rakyat, meskipun pada sebagian oknum, fungsinya bukan sebagai wakil rakyat.
Dengan begitu, peluang untuk munculnya keberpihakan hukumpun muncul dalam proses ini. Kepentingan-kepentingan individual ataupun kelompok pembuat hukum bisa jadi memunculkan hukum yang pandang “bulu”.

Dalam pemilihan nilai-nilai ini, akan sering terjadi konflik antara pembuat hukum. Dalam hal ini, menurut Chambliss, ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam pembuatan hukum:
1.        Pembentukan hukum akan dilihat sebagai suatu proses adu kekuatan, dimana negara merupakan senjata ditangan lapisan yang berkuasa.
2.        Sekalipun terdapat pertentangan nilai, mungkin saja mereka yang berpartisipasi dalam hal ini bisa tetap dipandang sebagai seorang yang netral.[5]

Bila dalam proses pembuatan hukum ini muncul peluang keberpihakan hukum, maka mereka yang ingin menyelewengkan hukum bisa mendekati dan mempengaruhi tim pembuat hukum agar hukum yang ditetapkan nantinya sesuai dengan kepentingannya.

Selain itu juga ternyata pada faktanya, suatu penetapan hukum belakangan bisa menjadi peluang untuk munculnya keberpihakan hukum. Bila seseorang diputus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, akan tetapi beberapa tahun setelah keputusan itu ditetapkan, diaturlah undang-undang yang menetapkan bahwa terpidana penjara akan mendapatkan keringanan hukum bila berlaku baik. Apakah undang-undang ini tidak dibuat untuk kepentingan seseorang saja?

3.         Sistem Peradilan.
Dalam hal ini, kami lebih cenderung untuk mengangkat sistem peradilan pidana, karena dalam peradilan inilah keberpihakan hukum lebih banyak disorot. Peradilan adalah tiang teras dan landasan negara hukum. Sistem peradilan pidana merupakan sistem penanggulangan kejahatan, yang berarti usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Selanjutnya terbaca dengan jelas bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana.

Pada umumnya, penerapan kebijakan/kewenangan penjatuhan pidana (yang pada hakikatnya juga berarti penerapan kebijakan/kewenangan penegakan hukum pidana) sesuai sumber bacaan: "Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana", dilakukan melalui empat tahap/proses sebagai berikut: (1)penerapan kebijakan/kewenangan penyidikan; (2) penerapan kebijakan/kewenangan penuntutan ; (3)penerapan kebijakan/kewenangan pemidanaan; dan (4) penerapan kebijakan/kewenangan pelaksanaan/eksekusi pidana[6].

Keempat tahap/proses ini merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral. Keseluruhan sistem/proses/kewenangan penegakan hukum pidana itu pun harus terwujud dalam satu kesatuan kebijakan legislatif yang integral.

Kenyataannya, peradilan pidana sebagai suatu sistem, terdapat juga empat komponen yang telah diketahui umum bekerja sama satu sama lain, yaitu kepolisian-kejaksaan-pengadilan dan lembaga) pemasyarakatan. Keempat komponen ini diharapkan bekerja sama membentuk suatu "integrated criminal justice administration".

Sistem penunjukan hakim atau majlis hakim oleh ketua pengadilan di setiap tingkat pengadilan juga merupakan salah satu peluang untuk munculnya keberpihakan hukum. Hak absolut untuk menunjuk hakim atau majlis hakim yang akan mengadili sebuah perkara ada di tangan ketua pengadilan, maka dengan begitu, mereka yang ingin melakukan penyimpangan-penyimpangan prilaku peradilan bisa memanfaatkan momen ini. Bila polisi dan jaksa tidak mau bersikap koperatif terhadap tindak pidana yang akan diajukan ke meja hijau, maka peluang yang muncul untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan peradilan, seperti menyogok, bisa meminta ketua pengadilan bagaimnapaun caranya agar menunjuk hakim yang kemungkinan berpihak kepadanya.

Bila hak absolut penunjukan hakim ada di tangan ketua pengadilan, maka begitu juga dengan penunjukan jaksa penuntut umum yang ada di tangan ketua kejaksaan di setiap tingkatnya. Peluang keberpihakan hukumpun akan muncul di sini.

F.       Problem Dalam Menegakkan Hukum Tanpa Keberpihakan.

Ada beberapa problem yang akan dihadapi oleh masyarakat dalam mewujudkan hukum tanpa keberpihakan. Beberapa diantara problem tersebut kami uraikan sebagai berikut: Pertama, sulitnya penegakan hukum berawal sejak peraturan perundang-undangan dibuat. Paling tidak ada dua alasan untuk mendukung pernyataan ini. Pertama, pembuat peraturan perundang-undangan tidak memberi perhatian yang cukup apakah aturan yang dibuat nantinya bisa dijalankan atau tidak. Di tingkat nasional, misalnya, UU dibuat tanpa memperhatikan adanya jurang untuk melaksanakan UU antara satu daerah dengan daerah lain. Konsekuensinya UU demikian tidak dapat ditegakkan di kebanyakan daerah di Indonesia bahkan menjadi UU mati[7].

Kedua, peraturan perundang-undangan kerap dibuat secara tidak realistis. Ini terjadi terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan yang merupakan pesanan dan dianggap sebagai komoditas. Peraturan perundang-undangan yang menjadi komoditas, biasanya kurang memperhatikan isu penegakan hukum, sepanjang trade off telah didapat.

Selanjutnya, problem muncul karena masyarakat Indonesia terutama yang berada di kota-kota besar merupakan masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan. Sebagai pencari kemenangan, tidak heran bila semua upaya akan dilakukan, baik yang sah maupun yang tidak.  Tipologi masyarakat pencari kemenangan merupakan problem bagi penegakan hukum, terutama bila aparat penegak hukum kurang berintegritas dan rentan disuap. Masyarakat pencari kemenangan akan memanfaatkan kekuasaan dan uang agar memperoleh kemenangan atau terhindar dari hukuman[8].

Problem selanjutnya sebagai penyebab keberpihakan hukum adalah pengaruh uang. Di setiap lini penegakan hukum, aparat dan pendukung aparat penegak hukum, sangat rentan dan terbuka peluang bagi praktek korupsi atau suap. Uang dapat berpengaruh pada saat polisi melakukan penyidikan perkara. Dengan uang, pasal sebagai dasar sangkaan dapat diubah-ubah sesuai jumlah uang yang ditawarkan. Pada tingkat penuntutan, uang bisa berpengaruh terhadap diteruskan tidaknya penuntutan. Apabila penuntutan diteruskan, uang dapat berpengaruh pada seberapa berat tuntutan. Di institusi peradilan, uang berpengaruh pada putusan yang akan diterbitkan oleh hakim. Uang dapat melepaskan atau membebaskan seorang terdakwa. Bila terdakwa dinyatakan bersalah, dengan uang, hukuman bisa diatur agar serendah dan seringan mungkin. Bahkan di lembaga pemasyarakatan uang juga berpengaruh karena yang memiliki uang akan mendapat perlakuan yang lebih baik dan manusiawi.

Problem berikut adalah penegakan hukum telah menjadi komoditas politik. Pada masa pemerintahan Soeharto penegakan hukum sebagai komoditas politik sangat merajalela. Penegakan hukum bisa diatur karena kekuasaan menghendaki. Aparat penegak hukum didikte oleh kekuasaan, bahkan diintervensi dalam menegakkan hukum.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas karena penguasa memerlukan alasan sah untuk melawan kekuatan pro-demokrasi atau pihak-pihak yang membela kepentingan rakyat. Tetapi penegakan hukum akan dibuat lemah oleh kekuasaan bila pemerintah atau elit-elit politik yang menjadi pesakitan.

Problem lain terkait dengan sumber daya manusia. Di awal kemerdekaan, institusi hukum diisi oleh sumber daya manusia yang terbaik kala itu. Tidak sedikit dari hakim ataupun jaksa menjadi guru besar di berbagai fakultas hukum universitas ternama. Profesi hakim dan jaksa sangat dihormati.

Penghasilan profesi hakim dan jaksa ketika itu sangat baik bila dibandingkan dengan advokat. Namun pada tahun 1970-an, dunia keadvokatan mengalami perubahan yang sangat mendasar. Kompensasi yang didapat sebagai advokat jauh melebihi hakim dan jaksa. Akibatnya, para lulusan terbaik dari universitas ternama cenderung ingin menjadi advokat dan menjauhkan diri dari profesi hakim dan jaksa. Ini berarti banyak sumber daya manusia yang baik dan memiliki integritas lebih memilih bekerja di sektor swasta, sementara yang biasa-biasa dari segi kemampuan dan integritas akan memasuki sektor publik.

Bila sektor publik gagal menarik para individu yang memiliki ilmu dan integritas maka penegakan hukum akan terus lemah dan akan terus terlanggengkan peranan uang dalam penegakan hukum. Dunia advokat pun tidak terbebas dari masalah penegakan hukum. Dalam dunia advokat dapat dibedakan antara advokat yang tahu hukum dan advokat yang tahu hakim, jaksa, polisi, pendeknya advokat yang tahu koneksi. Mengingat tipologi masyarakat di Indonesia sebagai pencari kemenangan maka bila berhadapan dengan hukum mereka lebih suka dengan advokat yang tahu koneksi daripada advokat yang tahu hukum. Mafia peradilan pun terpicu untuk terjadi.

Problem lain dari lemahnya penegakan hukum adalah penganggaran bagi infrastruktur hukum oleh negara tidak dialokasikan secara memadai. Insitusi pengadilan yang seharusnya menunjukkan kewibawaan melalui bangunannya masih banyak yang memprihatinkan, bahkan dalam ukuran yang tidak sebanding dengan ke-angkeran-nya.

Problem berikutnya adalah, disadari ataupun tidak, penegakan hukum di Indonesia telah memasuki situasi yang dipicu oleh pers. Tentu ini positif, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah dampak sesaatnya. Timbul tenggelamnya penegakan hukum terhadap suatu kasus seolah bergantung pada media massa. Tidak dapat dihindari kesan bahwa penegakan hukum sebatas apa yang diselerakan oleh media massa. Adalah bukan suatu harapan bila penegakan hukum sekedar dikendalikan oleh pers .

G.      Reformasi Hukum: Menuju Hukum dan Peradilan Tanpa Keberpihakan.

Dari semua uraian diatas, akhirnya kami menyimpulkan bahwa dunia hukum Indonesia membutuhkan reformasi hukum, atau meluruskan dan menjalankan reformasi yang telah digagas sebelumnya. Ada beberapa konsep dan gagasan reformasi hukum dalam menuju hukum tanpa keberpihakan. Gagasan dan konsep ini kami simpulkan dari berbagai sumber.

Pada dasrarnya, hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan tertib masyarakat yang damai dan adil. Jika ketertiban umum harus merupakan ketertiban hukum, maka ketertiban umum itu haruslah merupakan suatu keadaan tertib yang adil, sesuai pengertian keadilan sebagai substansi dari tertib hukum dan ketertiban hukum, sehingga fungsi utama dari hukum pada akhirnya adalah untuk menegakkan keadilan. Adil tidak adilnya hukum ditentukan oleh sikap yang diambil terhadap hubungan antara hukum dan keadilan. Pelaksanaan hukum dan penerapan hukum yang adil mengandung arti yang sama bagi setiap orang dan yang berjalan sesuai dengan peraturan dan asas-asas hukum, ini tergantung pada struktur sosial yang adil, yaitu masyarakat yang ciri khasnya tidak terdapat perbedaan kekuasaan yang besar dan yang tidak diatur oleh hukum, dalam aneka ragam bentuk dan variasinya.

Kita mungkin menghendaki adanya suatu penegakan hukum di Indonesia yang betul-betul berpihak kepada rakyat kecil. Namun, ternyata kita mengetahui bahwa penerapan hukum di mana pun di dunia ini selalu tidak berpihak pada rakyat kecil yang miskin, "Laws grind the poor, and rich men rule the law" - Hukum melindas yang miskin, sementara yang kaya mengatur hukum-dan "Laws like spider's web; if some poor weak creature come up against them, it is caught; but a bigger one can breakthrough and get away" - Hukum seperti sarang laba-laba; bila yang miskin dan lemah datang melawan, maka akan terjaring; tetapi yang besar dapat menerobos dan lolos. Bahkan di Indonesia telah lama terdengar plesetan KUHP sebagai "Kasih Uang Habis Perkara".

Yusuf Leonard Henuk, dalam artikelnya, mengemukakan cara untuk mewujudkan hukum yang adil tanpa keberpihakan bahwa kapan saja bila ketiga komponen peradilan pidana di Indonesia (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan) melaksanakannya secara jujur dan terbuka (trial and fair) maka penegakan hukum yang benar dan adil yang bertitik tolak dari postulat peradilan, kemasyarakatan, kepatutan akan tercapai.[9] Hanya penegakan hukum yang mengandung nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan dan kepatutan yang dapat mencapai kebenaran (truth) dan keadilan (justice). Penegakan hukum bukan semata-mata menegakkan peraturan perundang-undangan dan hukum saja, tetapi harus ditujukan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and justice), alasannya adalah sesuatu yang wetmatig (legal) belum tentu rechvaardig (justice); sesuatu yang rechmatig (lawful) belum tentu rechvaardig (justice). Akan tetapi sesuatu yang sesuai dengan nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan dan kepatutan, pasti mengandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan

H.      Konsep Reformasi Hukum

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.        Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara
2.        Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.        Aparatur penegak hukum yang profesional.
4.        Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.        Pemajuan dan perlindungan HAM.
6.        Partisipasi publik.
7.        Mekanisme kontrol yang efektif.

Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang meliputi:[10]
1. Struktur Hukum
Struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.

2. Substansi Hukum.
Substansi hukum merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.

3. Budaya Hukum.
Budaya hukum ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri[11].
Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1.        Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas.
2.        Perumusan kembali hukum yang berkeadilan.
3.        Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum.
4.        Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum.
5.        Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
6.        Penerapan konsep Good Governance.

Banyak solusi yang dilontarkan oleh berbagai pihak. Sebagian telah diakomodasi sebagai kebijakan oleh pemerintah. Hanya saja solusi yang diberikan terkadang tidak komprehensif, hanya memadai untuk sesaat, tidak terlalu memperhatikan konsekuensi ikutan, sekedar untuk memenuhi suatu kebutuhan, bahkan diadopsi agar pemerintah mendapat dukungan publik[12].

Ada beberapa fundamen yang harus diperhatikan menurut beberapa tokoh hukum, dalam mewujudkan hukum yang mempunyai keadilan. Solusi dibawah ini adalah solusi yang lebih konkrit yang ditawarkan oleh dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Fundamen terpenting dan utama adalah para pengambil kebijakan harus dalam posisi dapat menerima berbagai problem penegakan hukum. Pengambil kebijakan tidak seharusnya dalam posisi menyangkal berbagai problem yang ada karena penyangkalan sama saja menjadikan apapun solusi menjadi tidak relevan.

Fundamen kedua bagi solusi adalah pembenahan memerlukan kesabaran yang tinggi karena harus disadari bahwa tidak ada quick solution atau solusi instan. Sayangnya pengambil kebijakan ataupun pakar hukum kerap menyederhanakan jalan keluar. Penyederhanaan solusi dilakukan dengan cara membuat peraturan perundang-undangan dengan substansi ‘anti’ dari masalah yang dihadapi. Dalam kenyataannya, solusi demikian tidak memberikan hasil, justru menjurus pada pengambilan kebijakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan ilmu pengetahuan hukum.

Fundamen berikut adalah problem yang dihadapi harus diakui dan diterima oleh komunitas hukum sebagai problem yang tidak secara eksklusif dapat diselesaikan dengan pendekatan ilmu hukum.

Problem penegakan hukum harus dicarikan solusi dalam konteks kajian Law and Development yang membuka kesempatan berbagai disiplin ilmu untuk berperan. Bahkan para ahli hukum yang terlibat dalam mencari solusi harus memiliki pengetahuan lain selain hukum, khususnya ilmu sosial.

Fundamen keempat adalah kesejahteraan aparat penegak hukum harus mendapat perhatian. Mengedepankan kesejahteraan harus dilihat sebagai fundamen dari solusi dengan dua tujuan. Pertama, agar pengaruh uang dalam penegakan hukum dapat diperkecil. Kedua, untuk menarik minat lulusan fakultas hukum yang berkualitas dan berintegritas dari berbagai universitas ternama.
Selanjutnya, untuk menghindari kesan tebang pilih perlu meletakkan fundamen yang kuat agar aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dapat menjaga konsistensi, paling tidak semua pihak, termasuk pemerintah, dapat menciptakan suasana kondusif agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Fundamen kelima adalah upaya membersihkan institusi hukum dari personil nakal dan bermasalah. Dalam konteks ini, para pengambil kebijakan harus memahami bahwa mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia adalah takut pada hukum. Oleh karena itu, perlu diciptakan penegakan hukum yang tegas bagi para pejabat hukum yang melakukan penyelewengan jabatan dengan mekanisme yang dapat bekerja dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Fundamen berikutnya adalah pembenahan pada institusi hukum, harus dipahami sebagai pembenahan yang terkait dengan manusia. Pembenahan terhadap manusia hukum harus dilakukan secara manusiawi yang sedapat mungkin tidak menyinggung harga diri, bahkan merendahkan diri mereka yang terkena kebijakan. Bila tidak, akan ada perlawanan. Perlawanan akan menjadikan proses pembenahan semakin rumit dan panjang. Oleh karenanya fundamen dari solusi yang dicari adalah pembenahan yang seminimal mungkin dapat menekan rasa dendam atau perlawanan.

Terakhir, dalam pembenahan penegakan hukum, penting untuk disadarkan dan diintensifkan partisipasi publik. Semua pihak mempunyai peran dalam pembenahan penegakan hukum. Partisipasi publik harus dilakukan secara bottom up, bila perlu dilakukan secara virtual dan tidak dirasakan.

Menurut Dr. Pagar Hasibuan, seorang pakar hukum Islam di Medan, bahwa salah satu cara untuk mengurangi keberpihakan hukum ini adalah dengan mengusahakan jalan damai bagi pihak-pihak yang berperkara. Karena dalam perdamaian diharapkan kedua pihak akan saling share tentang jalan keluar yang akan mereka dapatkan. Teori “keadilan tanpa peradilan” adalah sebuah teori yang pantas dilaksanakan dari pada peradilan tanpa keadilan, akan tetapi tentu saja idealnya adalah keadilan dengan peradilan[13].

Masih menurut beliau, bahwasanya keberpihakan hukum memang akan terus terjadi dan harus terjadi, akan tetapi keberpihakan ini adalah keberpihakan semua pihak terhadap hukum atau kebenaran, bukan keberpihakan pihak terhadap kemenangan dan bukan pula keberpihakan hukum terhadap salah satu pihak atau lebih.


BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan

Hukum bertujuan sebagai alat negara untuk menentramkan rakyatnya dari rasa takut dan dengan  demikian menciptakan ketentraman dan keserasian dalam masyarakat. Sistem hukum Indonesia diarahkan untuk sebuah kepentingan proyek besar pemerintah yang sering disebut kebijakan neoliberal. Hal ini diakibatkan oleh sebuah proses pembuatan hukum yang berjalan tanpa adanya kontrol masyarakat secara luas. Bagi masyarakat Indonesia, lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum. Bila penegakan hukum oleh aparat lemah, masyarakat akan mempersepsikan hukum sebagai tidak ada dan seolah mereka berada dalam hutan rimba. Sebaliknya, bila penegakan hukum oleh aparat kuat dan dilakukan secara konsisten, barulah masyarakat mempersepsikan hukum ada dan akan tunduk.  Dalam melihat peluang untuk munculnya keberpihakan hukum, kita bisa menganalisa beberapa faktor terkait, seperti politik hukum, sistem hukum, aparat penegak hukum, dan lain sebagainya.

Beberapa Faktor terjadinya keberpihakan hukum.
1.        Sulitnya penegakan hukum berawal sejak peraturan perundang-undangan dibuat.
2.        Peraturan perundang-undangan kerap dibuat secara tidak realistis
3.        Problem muncul karena masyarakat indonesia terutama yang berada di kota-kota besar merupakan masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan.
4.        Di setiap lini penegakan hukum, aparat dan pendukung aparat penegak hukum, sangat rentan dan terbuka peluang bagi praktek korupsi atau suap


 DAFTAR PUSTAKA


Amirrudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Grafiti Press. 2006.
Baharuddin Lopa, Permasalahan Pembinaan Dan Penegakan Hukum Di indonesia (Jakarta: Bulan Bintang 1987) h. 32.
Bismar Siregar, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan (Bndung: Gema Insani Press, 1995) h. 24.
Budiono Kusumohamidjojo. Ketertiban yang Adil:Problematika Filsafat Hukum. Grasindo: Jakarta. 1999
Drs. H. Malayu, S.P. Hasibuan, 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Cetakan 9. PT. Bumi Aksara.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1981) h. 48. tentang SKP3 Soeharto lihat A. Umar Said, SKP3 Soeharto Tidak Sah, Penuntutan Harus Dilanjutkan. Artikel dalam www.hukumonline.com, tanggal 15 juni 2006, didownload pada 11 Desember 2006. sedangkan tentang kasusu keringanan Tommy Suharto lihat, Jawa Pos, Tomy Suharto Bebas Keluar Negeri, edisi 1 november.




DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii

BAB I    PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang............................................................................ 1
B.       Permasalahan............................................................................... 1
C.       Tujuan.......................................................................................... 1

BAB II   PEMBAHASAN
A.      Tujuan hukum.............................................................................. 2
B.       Pengertian Kelas dan Pembentukan Kekuasaan......................... 2
C.       Pembuatan Hukum Tanpa Kontrol Masyarakat.......................... 4
D.      Mempertegas Kontrol Masyarakat.............................................. 5
E.       Peluang Munculnya Keberpihakan Hukum. ............................... 5
F.        Problem Dalam Menegakkan Hukum Tanpa Keberpihakan....... 8
G.      Reformasi Hukum: Menuju Hukum dan Peradilan Tanpa Keberpihakan.        10
H.      Konsep Reformasi Hukum.......................................................... 11

BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan.................................................................................. 14

DAFTAR PUSTAKA




[1]  Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia (Bandung: Alumni, 1992) h. 142.
[2]  Bismar Siregar, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan (Bndung: Gema Insani Press, 1995) h. 24.
[3]  Baharuddin Lopa, Permasalahan Pembinaan Dan Penegakan Hukum Di indonesia (Jakarta: Bulan Bintang 1987) h. 32.
[4]  Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 1981) h. 48.
[5]  Ibit.
[6]  Ibid
[7]  Eddy Satria, Reformasi Telah Gagal. Artikel dalam Majalah Forum Keadilan, edisi 04 Juni 2006.
[8]  Dodik Setiawan, Kondisi Hukum Indonesia.
[9]  Yusuf Leonard Henuk, Kapan Hukum Berpihak Kepada Rakyat
[10]  Ibid.
[11]  Amirrudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Grafiti Press. 2006.
[12]  Budiono Kusumohamidjojo. Ketertiban yang Adil:Problematika Filsafat Hukum. Grasindo: Jakarta. 1999
[13]  Drs. H. Malayu, S.P. Hasibuan, 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Cetakan 9. PT. Bumi Aksara. 

Saturday, August 29, 2015

Infinix Zero 2 4G LTE - 16GB - Hitam

Product details of Infinix Zero 2 4G LTE - 16GB - Hitam

Slimmer, Lighter, Tougher
Hal pertama yang akan anda temukan dalam Zero 2 adalah tipis (6.7mmdan ringan (118g). Untuk ukuran dimensi 145 x 71.5 x 6.7mm. Desain dan penciptaan ZERO2 adalah hasil dari seleksi ribuan sketsa, prosess.

Lighter than ever
Dengan berat 118g, body yang dibuat dari bahan almunium asli, terasa ringan digenggam di tangan anda, begitu ringan serasa anda berjalan di bulan yang tidak memiliki gravitasi.



 Taste matters, Tough x 3
2.Begitu anda menggengamnya di tangan, anda akan tahu kecanggihannya. Dikembangkan oleh DUPONT, Kevlar® fiber sangat fleksibel, ketahanannya kuat dan 5 kali lebih ringan dari besi. Banyak digunakan oleh industri inovatif, Kevlar® terkenal dengan kekuatannya dan sanggup bertahan di temperature tinggi. Kevlar® banyak diaplikasikan mulai dari ban, layar kapal sampai rompi anti peluru karena rasio kekuatan dan kelenturannya yang tinggi. Sehingga memungkinkan 5 kali lebih kuat daripada besi. Tidak hanya ketahannanya yang kuat, namun juga terasa sangat nyaman digenggam.

Corning Gorilla
3.Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dengan Corning Gorilla glass 3, goresan dan kerusakan layar menjadi berkurang 40% lebih baik dari generasi sebelumnya. Generasi ke 3 Corning Gorilla memiliki sertifikat NDR (Native Damage Resistant), menawarkan perlindungan dengan kualitas superior pada permukaan layar dengan ketebalan hanya 0.55 mm.

Octa-core 1.3GHz
4.Diperkuat oleh chipset MTK6753 octa-core chipset yang berjalan di clock 1.3Ghz, dikombinasikan dengan Mali 450-MP4 graphic chipset (700Mhz), ZERO2 menjamin sistmen berjalan dengan sangat cepat dan memiliki resolusi grafis tinggi untuk menikmati konten multimedia seperti video dan game. Bermain game seperti Asphalt 8 dan Fifa akan berjalan lancar.

SUPER AMOLED
5.Layar 5” Samsung Super AMOLED dapat menyajikan resolusi kualitas HD 720 x 1280 (294 ppi). Memberikan warna yang lebih cerah dan tajam melalui kontras rasio 30000:1 dan 100% NTSC high color saturation. Segalanya menjadi nyata dan hidup di mata anda. Respon layar sentuh berada dibawah 1 milsecond. Terima kasih kepada 0.001 mm ketebalan layer yang menjadikan layar ultra responsif dan hemat energi hingga 17%.
  
Fast Focus
6.Ambil gambar yang mengagumkan dengan kamera 13 MP Infinix Zero 2 yang terintegrasi dengan sensor CMOS Samsung S5K3M2. Aperture f/2.0 memberikan 18% cahaya yang lebih terang untuk mengabadikan momen bahkan di tempat yang gelap sekalipun. Nikmati hasil gambar yang tajam dan dunia yang lebih cerah sekarang!. Mekanisme 0.5 detik Auto-Focus lebih cepat 20% dan mengurangi kemungkinan gambar blur menggunakan Alternate VCM. Anda tidak akan melewatkan momen indah dalam hidup. Sensor gambar terintegrasi dengan ISOCELL teknologi yang mengurangi 30% bercak pada gambar dan memberikan kekayaan dan warna warni yang dinamis pada foto. Apakah anda pernah mengambil foto tanpa menyentuh tombol kamera? Sekarang saatnya! Dengan Infinix Smart gesture technology, anda bisa mengambil gambar dengan melambaikan tangan.

Super 85” Wide-Angle
7.Infinix Zero 2 menciptakan kamera depan 5-megapiksel dengan fitur 85 degree super wide-angel, sehingga anda bisa mengambil gambar selfie lebih baik karena sudut yang luas memungkinkan lebih banyak teman untuk foto bersama dan mendapatkan hasil gambar yang bagus.        

16GB ROM + 3GB RAM
8.Dengan RAM 3GB, ZERO2 memberikan ruang memori lega yang memungkinkan untuk menjalankan multi tasking dengan lancar. 50% lebih canggih untuk digunakan browsing, chatting, membuka aplikasi secara bersamaan dan menikmati Game 3D yang berat. DDR3 RAM 3GB mencegah sistem menjadi lambat dan tanpa mengganggu kinerja internal memory.

2.0 version, New Infinix User Interface
10.ICON baru yang telah dikembangkan memiliki desain stylish dan minimalis.

 

Spesifikasi Infinix Zero 2 4G LTE - 16GB - Hitam

Apa yang ada di dalam kotak:
  • 1 x Infinix Zero 2
  • 1 x Buku Panduan 
  • 1 x Kartu Garansi 
  • 1 x Charger 
Fitur Umum:
SKU IN848ELBL0H3ANID-1711259
Harga RP 2.499.000
Kamera Belakang (Megapiksel) 13
Kamera Depan (Megapiksel) 5
Kondisi Baru
Ukuran layar 5.0
Model Zero 2
Jaringan LTE
Sistem Operasi Android
Versi Sistem Operasi Android 5.0 Lollipop
Ukuran (L x W x H cm) 14.5 x 7.15 x 0.65 cm
Garansi produk Garansi Resmi 1 Tahun 
Berat (kg) 0.118 kg
SIM card type Dual
Kapasitas Penyimpanan 16
RAM 3
Tipe Baterai Baterai Build-in
Pelanggan yang membeli produk ini juga membeli
 
SUMBER:  http://www.lazada.co.id/infinix-zero-2-4g-lte-16gb-hitam-1726887.html

Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - 16 GB - Putih

    Product details of Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - 16 GB - Putih

     

    Sebuah produk yang menakjubkan dibangun dari komponen yang menakjubkan, dan sekali lagi kami telah menaikan tingkatan. Kami datang dengan keputusan awal dalam pengembangan Xiaomi Redmi Note 2 bahwa kami ingin 5,5 inci 1.080 display tetapi sementara merk lain hanya menyibukkan diri dengan ukuran layar dan resolusi, kami lebih concern ke rincian juga. Bekerja dengan AUO kami menawarkan layar dengan Panel Self Refresh (PSR) teknologi canggih, konsumsi daya yang rendah, kepadatan pixel 403 PPI, hingga 450nit kecerahan, dan pengurangan 75% dalam refleksi terima ke GFF laminasi penuh.
    MediaTek MT6795 64-bit Octa-core Processor
    Packing prosesor octa-core 64-bit 2.0GHz MTK MT6795 untuk 16 GB dan 2.2GHz MTK MT6795 untuk 32 GB, Xiaomi Redmi Note 2 kapasitas dan kinerja operasional ditingkatkan dengan pendekatan komputasi heterogen Qualcomm. Chipset ini memanfaatkan integrasi yang kuat dari banyak komponen untuk kecepatan yang luar biasa dan efisiensi daya. Di antara mereka, custom Krait CPU architecture untuk kinerja puncak berkelanjutan, konektivitas 4G LTE TDD bands untuk kartu Bolt dan Smartfren.  Tidak bisa 4G untuk Telkomsel, XL, Indosat dan maksimal jaringan di H+ ( 3.5 G), Adreno 405 GPU untuk grafis yang superior dan pengalaman gaming, meningkatkan antarmuka 3D, warna dan tekstur.
    Fist Body Curved Kaca dunia
    Dunia yang kita tinggali ini berubah dan akan segera diwariskan oleh generasi baru. Kami menggunakan curved Corning gorilla glass yang menakjubkan di bagian belakang. Perasaan  yang lebih baik di tangan Anda.
    3060mAh Super baterai
    Kami memahami bahwa Anda memiliki kehidupan untuk hidup dan Anda tidak ingin melewatkan setiap bagian dari itu karena baterai flat. Untuk memberikan waktu terpanjang kita telah dipasang Xiaomi Redmi Note 2 dengan 3600mAh Sony baterai / ATL, dan prosesor manajemen daya yang canggih semua dikendalikan oleh MIUI. Dengan ini diatur, Anda dapat fokus pada hari dan tidak baterai Anda.
    13 Megapixels Camera
    Kamera terbaik adalah yang Anda miliki dengan Anda, Xiaomi Redmi Note 2 memiliki kamera yang luar biasa! Mengambil foto cepat dan blur gratis dengan 13 megapixel Samsung sensor, dan flash dual LED nada menciptakan keseimbangan sempurna cahaya untuk gambar malam. Bahkan tindakan cepat bisa dilakukan dengan nol lag 30 fps burst mode.
    Partner Terbaik: MIUI
    Dengan kinerja luar biasa dan pilihan kustomisasi, MIUI 7 selalu akan menjadi pilihan yang tepat dari OS untuk Xiaomi Redmi Note 2. Kami bahkan melangkah lebih jauh dan telah dirancang 5 wallpaper khusus untuk mencocokkan warna telepon Anda untuk lebih banyak poin gaya!

    Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - 16 GB - Putih

    Apa yang ada di dalam kotak:
    • Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - Dual SIM - 16 GB - Putih
    • Charger
    • Kabel Data
    • Kartu Garansi
    Fitur Umum:
    SKU XI619ELBSAOPANID-2100747
    Harga RP 2.399.000
    Kamera Belakang (Megapiksel) 13
    Kamera Depan (Megapiksel) 5
    Ukuran layar 5.5
    Model Xiaomi Redmi Note 2
    Jaringan 4G
    Sistem Operasi Android
    Ukuran (L x W x H cm) 15.4 x 7.8 x 1
    Garansi produk Garansi Distributor 1 Tahun
    Berat (kg) 1
    SIM card type Dual
    Kapasitas Penyimpanan 16
    Tipe B
    Baterai Li-ion Rechargeable                                                           












Xiaomi Mi 4i

Setelah sukses dengan berbagai seri smartphone sebelumnya, Mi kembali hadir menawarkan produk Mi 4i - 16GB - Putih dengan kelas premium. Smartphone yang satu ini hadir dengan desain unibody yang sangat kompak dan inovatif sehingga terasa nyaman selama berada dalam genggaman. Dilengkapi dengan prosesor teranyar, Snapdragon 64-bit octa-core, RAM 2GB serta baterai berkapasitas 3120 mAh, smartphone ini siap menunjang berbagai keperluan Anda mulai dari pekerjaan hingga bersantai.

    Layar 5" 1080p dari Sharp dan JDI
    Hadir dengan layar beresolusi 1080p, Mi 4i menggunakan layar 5" Full HD dari Sharp dan JDI (Japan Display Inc) untuk memberi Anda kepuasan selama menggunakan smartphone ini. Warna-warna luar biasa yang dihasilkan pun ditingkatkan dengan teknologi laminasi penuh untuk kontras yang lebih baik. Mi 4i juga memiliki Sunlight Display yang menggunakan level hardware algoritma untuk menyesuaikan kontras pada setiap piksel secara real time, sehingga dapat beradaptasi pada cahaya matahari. Sebagai tambahan, layarnya pun dilindungi dengan Corning OGS glass.
     


    Prosesor Performa 64-bit
    Mi 4i memiliki performa 64-bit yang dapat memproses data dua kali lebih banyak dibanding prosesor 32-bit dalam satu waktu. Snapdragon 615 generasi kedua pun dipilih untuk pemrosesan yang lebih cepat. Didorong dengan kecepatan CPU 1.7GHz serta 4 core yang begitu hemat daya, smartphone ini sempurna untuk penggunaan multitasking aplikasi apapun.
     


    Kamera 13MP, f/2.0 dari Sony/Samsung
    Biarkan Mi 4i menginspirasi Anda untuk menjadi fotografer profesional dengan kamera beresolusi 13MP dari Sony/Samsung, apperture f/2.0 yang artistik serta teknologi inovatif yang mampu beradaptasi dengan beragam situasi. Dengan dua-tone flash yang dapat menilai temperatur warna ruang, Anda dapat mengambil foto dalam keadaan minim cahaya secara maksimal. Hasil foto selfie maupun wefie pun akan terlihat lebih menakjubkan berkat kamera 5MP di bagian depannya.
     


    Koneksi 4G, Dual SIM, Dual Standby
    Dengan dukungan 2G/3G/4G pada kedua slot dual SIM, Mi 4i cocok untuk Anda yang menginginkan mobilitas tinggi, kapan saja dan dimana saja. Atur panggilan personal maupun pekerjaan dengan mudah dengan figur dual SIM-nya yang dapat bekerja secara bersamaan.
     


    Raih Segalanya dengan Baterai 3120mAh
    Mi senantiasa menawarkan baterai berkapasitas tinggi untuk mendukung kinerja smartphone-smartphone andalannya. Baterai berkapasitas 3120mAh yang sudah termasuk di dalamnya membuat Anda selalu update tanpa perlu khawatir akan kehabisan baterai di saat genting. Teknologi baterai lithium-ion polymer cell-nya dapat menghemat setiap inci dari ruang baterai yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, baterai Mi 4i pun memiliki kemampuan Quick Charge yang mampu mengisi ulang daya hingga 40% dalam satu jam.
     


    MIUI Pertama dengan Android Lollipop
    Performa luar biasa tidak ada artinya tanpa sistem operasi yang mendukung. Untuk itu Mi 4i dilengkapi dengan MIUI pertama yang berjalan di Android v.5 Lollipop. Dengan android terbaru, MIUI pada Mi 4i terasa lebih interaktif, cantik dan juga mengagumkan baik itu untuk produktivitas maupun bermain. Anda pun bisa mengambil keuntungan dari prosesor Mi 4i 64-bit-nya.
     
     
    Databank Aplikasi Lengkap
    Mi 4i ini mempunyai fitur databank aplikasi yang sangat lengkap. Anda dapat mendownload segala macam aplikasi yang Anda butuhkan untuk menunjang aktivitas Anda. Bagi Anda pecinta selfie, Anda dapat mengunduh berbagai aplikasi untuk penyuntingan foto sehingga hasil foto yang Anda dapatkan jauh lebih sempurna. Sementara untuk para pecinta game, Anda juga dapat mengunduh ribuan game terbaik dan favorit Anda. Tidak hanya itu, Mi 4i juga mendukung berbagai aplikasi chatting yang tersedia lengkap sehingga Anda dapat menikmati komunikasi yang lebih menyenangkan dengan aplikasi chatting kesukaan Anda. Tidak ketinggalan, Anda juga dapat mengundah beragam jenis aplikasi jejaring sosial; mulai dari Twitter, Path, Facebook hingga Instagram. Dengan mengunduh aplikasi jejaring sosial, tentunya Anda dapat berbagi berbagai momen spesial Anda dengan semua rekan Anda dengan mudah dalam satu sentuhan. Anda juga dapat mengetahui momen spesial semua teman – teman Anda dengan jejaring sosial dan pastinya Anda selalu dapat update dengan informasi terkini mengenai orang-orang terdekat di sekitar Anda. Dan bagi Anda pecinta travelling, aplikasi penunjuk arah dan GPS bisa Anda unduh dengan mudah dan cuma-cuma sehingga perjalanan Anda akan menjadi semakin seru dan mudah. Dengan Mi 4i segala kebutuhan Anda sehari-hari pastinya bisa terpenuhi dalam databank aplikasi terlengkap.
     


    Multimedia
    Mi 4i didesain untuk menyempurnakan hiburan Anda sehingga Anda bisa menikmati berbagai hiburan multimedia dalam genggaman Anda. Dengan fitur 3,5 milimeter jack, Anda dapat menikmati musik lebih jelas dan menyenangkan menggunakan headset favorit Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat memutar berbagai video dalam sejumlah format dengan lebih jelas dengan resolusi maksimal berkat layarnya yang tajam. Dan membantu Anda berbagi hiburan dan gambar, ponsel ini juga memfasilitasi Anda untuk mengakses email sehingga memudahkan Anda dalam berbagi melalui beragam koneksi dari ponsel yang satu ini.
     
     




    *) Pembelian maksimal 1 item per order
    *) Produk dapat dikembalikan ke Lazada dalam waktu 14 hari jika masih terbungkus plastik kemasan
    *) Jika plastik kemasan telah terbuka, silahkan hubungi Service Center terdekat




    Service Center

    Jakarta : ITC Roxy Mas - Jl.KH Hasyim Ashari lt 3 No. 77 - 021-6304973/021-6304974 // Komp. Perniagaan Roxy Mas Blok C 4 No. 6-7 - 021-6327111 / 021-6335809 // Erafone Mega Store Mall Of Indonesia GF# No A16-A19 - 021-29364707

    Bandung : TAM Service Multibrand - Jl. Karapitan No. 100 - 022-4264422

    Tangerang : Supermal Karawaci Erafone Megastore Lantai 3 no FFF 32-33 Jl. Boulevard Diponogoro No. 10 - 021-54212353

    Bogor : Ruko Warung Jambu Blok R1 No. 1 - 0251-8340653

    Bekasi : Metropolitan Mall Bekasi - Erafone Megastore - 021-88861996

    Bali : Erafone Megastore - Jl. Teuku Umar No.182 - 0361-9604279

    Balikpapan : Ramayana Rapak Plaza Ruko Blok RC-03 - 0542 - 9130067

    Medan : Gedung Plaza Millenium No.111 - 061-4140352

    Palembang : TAM Multibrand service - Jl. Lingkaran Luar Dempo No. 250 - 0711-320429

    Pontianak : Komplek Pontianak Mall Blok. B No. 33 - 0561-9140017

    Samarinda : Jl. Ahmad Yani No. 40B - 0541-9131481

    Surabaya : Plaza Marina Lt.3 Blok C2-C3 - 031-8470323 // WTC Surabaya Lt. 4 - 031-5319174

    Yogyakarta : JL. Bumijo No. 7A-7B - 0274-9408325

    Semarang : Jalan Erlangga Raya No. 58C - 024-7622689/7626136

    Spesifikasi Xiaomi Mi 4i - 16GB - Putih

    Apa yang ada di dalam kotak:
    • 1 x Mi 4i - 16GB - Putih
    • 1 x Baterai
    • 1 x Charger
    • 1 x Kabel Data
    • 1 x Kartu Garansi
    • 1 x Panduan Penggunaan
    Fitur Umum:
    SKU XI619ELBSUNLANID-2129929
    Harga RP 2.799.000
    Kamera Belakang (Megapiksel) 13
    Kamera Depan (Megapiksel) 5
    Kondisi

    Baru
    Ukuran layar 5.0
    Jaringan 3G|4G
    Sistem Operasi Android
    Versi Sistem Operasi MIUI 6
    Ukuran (L x W x H cm) 13.8 x 6.9 x 0.78 cm
    Garansi produk *) Produk dapat dikembalikan ke lazada dalam waktu 14 hari jika masih terbungkus plastik kemasan
    *) Jika plastik kemasan telah terbuka, silahkan hubungi service centre terdekat
    Berat (kg) 0.13 kg
    SIM card type Dual
    Kapasitas Penyimpanan 16
    Tipe Baterai Baterai Build-in
    Pelanggan yang membeli produk ini juga membeli
     
    sumber: http://www.lazada.co.id/xiaomi-mi-4i-16gb-putih-2092593.html

Monday, August 3, 2015

EXAMPLE OF ABSTRACT OF JURIDICAL REVIEW AGAINST THE INCORPORATION

JURIDICAL REVIEW AGAINST THE INCORPORATION 

The incorporation of the area as well as the abolition of the area. The incorporation of the area usually conducted by looking the government interpretation in seeing the ability of an area in developing their own household. In a juridical as regulated in law no. 32, 2003 about regional government that the incorporation of the area is feasible done along it aims to accelerate the improvement of the people welfare. Incorporation of the district itself regulated in Government Regulation no 19, 2008 about the district.

The problem of this research were how was the juridical consideration of the incorporation of Natar District to Bandar Lampung city and how was the impact of the incorporation of Natar District to Bandar Lampung city. The method used in this research was normative juridical. The data collected in this research was secondary data. Secondary data was data that obtained by studying the legislation, law books, and documents relating to the issues discussed and inputs or interviews were used only as a complement of secondary data.

The result of this research showed that the incorporation studies of Natar district especially in the Bataranila housing highly expected by the people because that people in the public service more efficient by the incorporation of the region, and It expected to support economic development in Natar district itself. Abolition, and the incorporation of this region was conducted on the basis of the consideration that if the terms of the law, namely the technical requirements such as the potential in Natar district, that Natar District was qualified in terms of the potential of the region, because the Natar District have the region assets namely Raden Intan Airport so it can improve local original revenue. While in the physical condition, in Article 5 of Government Regulation No. 19, 2008 which stated that "Physical Requirements territorial referred to in Article 3 covers the coverage area, the location of the prospective capital, governance infrastructure ". Thus the legislation can be analyzed that the location of service center or prospective capital city and facilities must be located adjacent or located in the residence of citizens, which aim to facilitate the services to the people itself. It has been known that based on geographical factors or circumstances this mileage, the considerations when Natar District to Bandar Lampungcity was the people of Natar  district who complain because the location very far away from his district, which the distance between Natar district to Kalianda City for about 100 km, the distance farther than the District of Natar to Bandar Lampung that only about 5 km. The impact of the incorporation of Natar district divided into two. The positive and negative impacts. The positive impact of such as the improvement of services to the people, accelerating the growth of democratic life, the acceleration of the implementation of economic development, accelerating potential management, security and order, improvement of harmonious relations between the government Regency / City and District, and the improved performance of the government apparatus. The negative impact was local original revenue and the land and building tax payment.

Keywords: judicial review, district incorporation, authority.