Pelanggaran plagiarisme yang dilakukan penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Cerita pendek merupakan suatu karya
tulis yang ditulis untuk mengekspresikan pemikiran sang penulis dalam bentuk
cerita. Namun, dewasa ini sering sekali terjadi tindakan pembajakan atau sering
disebut juga dengan plagiarisme terhadap cerita pendek. Plagiarisme karya tulis
menjadi suatu fenomena yang marak terjadi di dalam masyarakat bahkan dapat
dilakukan oleh orang-orang ternama di Indonesia.
Dalam dunia tulis-menulis, termasuk juga dalam penulisan artikel
ilmiah, kegiatan pembajakan karya cipta orang lain lebih dikenal sebagai
plagiarisme. Praktik plagiarisme di Indonesia ditengarai sudah cukup tinggi.
Hasil temuan mahasiswa kami yang melaksanakan salah satu tugas yang penulis
berikan dalam mata kuliah “Metodologi Penelitian dan Pelaporan Hasil Penelitian”
menunjukkan bahwa banyak buku maupun artikel ilmiah yang dapat dikategorikan
sebagai hasil kegiatan plagiarisme. Menurut laporan mahasiswa kami tersebut di
atas, praktik plagiarisme artikel ilmiah yang paling banyak ditemukan di
Indonesia adalah penerjemahan dari bahasa asing tulisan orang lain tanpa
menyebutkan sumbernya, menggunakan kata-kata dan kalimat dari tulisan orang
lain tanpa menyebutkan sumbernya, atau mengutip persis kata-kata orang lain dan
menyebutkan sumbernya tetapi tidak menyajikannya dalam tanda kutip.
Hal ini, selain sangat disayangkan sekaligus juga sangat
mengherankan karena sebenarnya sangat mudah bagi seorang penulis artikel ilmiah
untuk menghindari terjadinya praktik plagiarisme. Tentu saja, untuk menghindari praktik
plagiarisme, seseorang haruslah terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud
dengan plagiarisme, bagaimana tata cara penulisan yang dapat dikategorikan
sebagai tindakan plagiarisme, dan bagaimana cara-cara menghindarinya.
Plagiarisme dapat juga diartikan
dengan kejahatan intelektual, disebut kejahatan karena plagiarisme berbentuk
tindakan pencurian, penjiplakan, penipuan maupun pengakuan hasil tulisan orang
lain yang diakui sebagai tulisannya sendiri tanpa mencantumkan sumber tulisan
yang sebenarnya. Praktik kejahatan plagiarisme banyak sekali ditemukan di
Indonesia, baik yang menjiplak karya dalam negeri maupun karya orang luar
negeri yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. Plagiarisme tidak hanya
merugikan penulis cerita pendek sebagai pemilik hak cipta tulisan, tetapi juga
merugikan para pembaca yang dirugikan akibat kebohongan yang dibuat oleh pelaku
plagiarisme.
Kejahatan plagiarisme termasuk juga
kedalam perbuatan yang melanggar hukum, karena plagiarisme merupakan tidak
pidana pencurian atas hak cipta orang lain yang di akui dan dipublikasikan
sebagai miliknya sendiri. Apabila penulis sebuah karya tulis mengetahui hasil
ciptaannya telah dicuri maka secara hukum kasus ini dapat dilaporkan sebagai
tindak pidana.
Banyaknya kasus kejahatan plagiarisme
terutama terhadap karya tulis, menunjukkan bahwa lemahnya penegakan aturan
hukum yang berlaku dan kesadaran moral serta kejujuran para penulis.
B.
Permasalahan dan Ruang Lingkup
1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraia latar belakang di
atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini yaitu
sebagai berikut:
a. Bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran
plagiarisme yang dilakukan penulis dalam membuat cerita pendek?
b. Apakah ketntuan hukum hak cipta yang
dilanggar oleh penulis dalam melakukan pelanggaran plagiarisme cerita pendek?
c. Bagaimana upaya untuk mencegah
terjadinya plagiarisme cerita pendek di koran?
2.
Ruang Lingkup
Penelitian ini terdiri dari dua ruang
lingkup yaitu lingkup pembahasan permasalahan dan lingkup keilmuan. Lingkup
pembahasan permasalahan dalam penelitian ini yaitu berkenaan dengan pelanggaran
plagiarisme cerita pendek dan lingkup keilmuan dalam penelitian ini yaitu
berkenaan dengan hukum perdata ekonomi khususnya dalam bidang hak cipta yang
merupakan sa,lah satu bidang diantara beberapa cabang dari hak kekayaan
intelektual.
BAB II
TINJAUAN PUATAKA
A.
Plagiarisme
Ada
banyak definisi plagiarisme, namun pada prinsipnya sangat sederhana, yaitu
bahwa plagiarisme adalah kegiatan mengakui karya tulis orang lain sebagai
karyanya sendiri atau tanpa menyebutkan sumber dari mana pendapat tersebut
diambil. Dalam dunia penelitian, plagiarisme dapat
terdapat dalam dua bentuk. Pertama adalah plagiarisme dalam pelaksanaan
penelitiannya itu sendiri yang dapat berupa : (1) mengulang penelitian orang
lain dan mengklaimnya bahwa penelitian itu belum pernah dilakukan orang lain
sebelumnya; dan (2) menggunakan data hasil penelitian orang lain dan
mengklaimnya seolah-olah data hasil penelitian yang dilakukannya. Kedua adalah
plagiarisme dalam penulisan karya ilmiahnya. Bentuk plagiarisme kedua inilah
yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.
Menurut Hexam (1999), seseorang dianggap sudah melakukan
plagiarisme jika dalam tulisannya ia telah menggunakan lebih dari empat kata
yang diambilnya dari suatu tulisan orang lain, padahal dalam tulisannya
tersebut ia tidak menyertakan tanda kutip, sebagai bentuk
dari pengutipan langsung.
Plagiarisme pada prinsipnya yaitu
mengakui hasil karya orang lain sebagai karya miliknya sendiri tanpa
mencantumkan sumbernya. Menurut Marshall & Rowland
dalam jurnal milik Tarkus Suganda menyatakan bahwa berdasarkan niatnya, ada dua
jenis plagiarisme, yaitu plagiarisme yang dilakukan dengan sengaja (deliberate)
dan plagiarisme yang dilakukan secara tanpa disengaja (accidental). Deliberate
plagiarism adalah kegiatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk
membajak karya ilmiah orang lain, contohnya adalah membajak isi buku orang
lain, menerjemahkan karya orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu
(apalagi jika mengklaimnya sebagai karyanya sendiri), dll. Sedangkan accidental
plagiarism terjadi lebih disebabkan karena ketidaktahuan si penulis tentang
kaidah-kaidah penulisan karya ilmiah dan tentang tata cara atau etika menulis
artikel ilmiah atau mungkin karena si penulis artikel tidak memiliki akses ke
kepustakaan yang diperlukannya tersebut.
Menurut
Peter Salim dalam jurnal milik Sentosa Sembiring, plagiarisme berarti
penjiplakan. Sedangkan plagiarize, mengambil tulisan, pendapat orang lain dan
digunakan sebagai kepunyaan sendiri, menjiplak, plagiat. Plagiarist, orang yang
menjiplak tulisan, pendapat orang lain. Plagiary, penjiplakan. Dalam dunia penelitian, plagiarisme dapat
terdapat dalam dua bentuk. Pertama adalah plagiarisme dalam pelaksanaan
penelitiannya itu sendiri yang dapat berupa : (1) mengulang penelitian orang
lain dan mengklaimnya bahwa penelitian itu belum pernah dilakukan orang lain
sebelumnya; dan (2) menggunakan data hasil penelitian orang lain dan
mengklaimnya seolah-olah data hasil penelitian yang dilakukannya. Kedua adalah
plagiarisme dalam penulisan karya ilmiahnya. Bentuk plagiarisme kedua inilah
yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.
Menurut
Hexam (1999), seseorang dianggap sudah melakukan plagiarisme jika dalam
tulisannya ia telah menggunakan lebih dari empat kata yang diambilnya dari
suatu tulisan orang lain, padahal dalam tulisannya tersebut ia tidak
menyertakan tanda kutip, sebagai bentuk dari pengutipan langsung. Plagiarisme
dianggap berbahaya bagi perkembangan ilmu pengetahuan (dan peradaban manusia)
karena seharusnya ilmu pengetahuan dihasilkan melalui suatu proses yang benar
dan jujur. Ilmu pengetahuan manusia tidak diperoleh semuanya dengan seketika
melainkan melalui berbagai tahapan penelitian yang dilakukan oleh banyak orang
dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi ilmuwan
untuk saling menghargai jerih payah orang lain. Melakukan plagiarisme berarti
tidak menghargai jerih payah sesama peneliti atau penulis yang ilmunya sudah
menjadi bagian dari kekayaan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, selayaknya,
pendidikan kita menempatkan subyek pemahaman tentang plagiarisme sebagai hal
penting yang harus difahami agar plagiarisme dapat dicegah.
B.
Cerita Pendek
Cerita pendek yang sering
disingkat sebagai cerpen adalah suatu bentuk prosa naratif fiktif.
Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan
karya-karya fiksi lain yang lebih panjang, seperti novella (dalam
pengertian modern) dan novel.
Karena singkatnya, cerita-cerita pendek yang sukses mengandalkan teknik-teknik
sastra seperti tokoh, plot, tema, bahasa dan insight secara
lebih luas dibandingkan dengan fiksi yang lebih panjang. Ceritanya bisa dalam
berbagai jenis.
Cerita
pendek berasal dari anekdot,
sebuah situasi yang digambarkan singkat yang dengan cepat tiba pada tujuannya,
dengan paralel pada tradisi penceritaan lisan.
Dengan munculnya novel yang realistis,
cerita pendek berkembang sebagai sebuah miniatur, dengan contoh-contoh dalam
cerita-cerita karya E.T.A. Hoffmann dan Anton
Chekhov. Cerita
pendek cenderung kurang kompleks dibandingkan dengan novel. Cerita pendek biasanya
memusatkan perhatian pada satu kejadian, mempunyai satu plot, setting yang
tunggal, jumlah tokoh yang terbatas, mencakup jangka waktu yang singkat.
Pada
bentuk-bentuk fiksi yang lebih panjang, ceritanya cenderung memuat unsur-unsur
inti tertentu dari struktur dramatis: eksposisi
(pengantar setting, situasi dan tokoh utamanya); komplikasi (peristiwa di dalam
cerita yang memperkenalkan konflik); aksi yang meningkat, krisis (saat yang
menentukan bagi si tokoh utama dan komitmen mereka terhadap suatu langkah);
klimaks (titik minat tertinggi dalam pengertian konflik dan titik cerita yang
mengandung aksi terbanyak atau terpenting); penyelesaian (bagian cerita di mana
konflik dipecahkan); dan moralnya. Karena
pendek, cerita-cerita pendek dapat memuat pola ini atau mungkin pula tidak.
Sebagai contoh, cerita-cerita pendek modern hanya sesekali mengandung
eksposisi. Yang lebih umum adalah awal yang mendadak, dengan cerita yang
dimulai di tengah aksi. Seperti dalam cerita-cerita yang lebih panjang, plot
dari cerita pendek juga mengandung klimaks, atau titik balik. Namun, akhir dari
banyak cerita pendek biasanya mendadak dan terbuka dan dapat mengandung (atau
dapat pula tidak) pesan moral atau pelajaran praktis. Seperti banyak bentuk seni manapun,
ciri khas dari sebuah cerita pendek berbeda-beda menurut pengarangnya. Cerpen
mempunyai 2 unsur yaitu:
a. Unsur
Intrinsik
Unsur intrinsik adalah unsur yang membangun karya itu
sendiri. Unsur–unsur intrinsik cerpen mencakup:
(1) Tema adalah
ide pokok sebuah cerita, yang diyakini dan dijadikan sumber cerita.
(2) Latar (setting)
adalah tempat, waktu , suasana yang terdapat dalam cerita. Sebuah cerita harus
jelas dimana berlangsungnya, kapan terjadi dan suasana serta keadaan ketika
cerita berlangsung.
(3) Alur (plot)
adalah susunan peristiwa atau kejadian yang membentuk sebuah cerita.
Alur dibagi menjadi 3 yaitu:
a) Alur maju
adalah rangkaian peristiwa yang urutannya sesuai dengan urutan waktu kejadian
atau cerita yang bergerak ke depan terus.
b)
Alur mundur adalah rangkaian
peristiwa yang susunannya tidak sesuai dengan urutan waktu kejadian atau cerita
yang bergerak mundur (flashback).
c)
Alur campuran adalah campuran antara
alur maju dan alur mundur.
Alur meliputi beberapa tahap:
a) Pengantar:
bagian cerita berupa lukisan , waktu, tempat atau kejadian yang merupakan awal
cerita.
b)
Penampilan masalah: bagian yang
menceritakan masalah yang dihadapi pelaku cerita.
c)
Puncak ketegangan / klimaks :
masalah dalam cerita sudah sangat gawat, konflik telah memuncak.
d)
Ketegangan menurun /
antiklimaks : masalah telah berangsur–angsur dapat diatasi dan
kekhawatiran mulai hilang.
e)
Penyelesaian / resolusi :
masalah telah dapat diatasi atau diselesaikan.
(4) Perwatakan
Menggambarkan watak atau karakter seseorang tokoh yang
dapat dilihat dari tiga segi yaitu melalui:
a) Dialog tokoh
b)
Penjelasan tokoh
c)
Penggambaran fisik tokoh
(5) Tokoh adalah
orang orang yang diceritakan dalam cerita dan banyak mengambil peran dalam
cerita. tokoh dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Tokoh
Protagonis : tokoh utama pada cerita
b)
Tokoh Antagonis : tokoh
penentang atau lawan dari tokoh utama
c)
Tokoh Tritagonis : penengah
dari tokoh utama dan tokoh lawan
(6) Nilai
(amanat) adalah pesan atau nasihat yang ingin disampaikan pengarang melalui
cerita.
b.
Unsur
Ekstrinsik
Unsur ekstrinsik adalah unsur-unsur yang berada di
luar karya sastra, tetapi secara tidak langsung mempengaruhi bangunan atau
sistem organisme karya sastra. Unsur ekstrinsik meliputi:
(1) Nilai-nilai
dalam cerita (agama, budaya, politik, ekonomi)
(2) Latar
belakang kehidupan pengarang
(3) Situasi
sosial ketika cerita itu diciptakan
C.
Hak Cipta
1.
Pengertian Hak Cipta
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak eksklusif yang dimaksud dalam
pengertian hak cipta diatas yaitu hak khusus yang hanya dimiliki oleh pencipta
atau pemegang hak cipta. Apabila orang lain ingin mengakui hak cipta tersebut
maka harus dengan seizin penciptanya atau pemegang hak cipta. Hal ini
dikarenakan bahwa suatu ciptaan itu tidak mudah diciptakan, butuh proses yang
lama, dimulai dari gagasan inspirasi sang pencipta kemudian di tuangkan dalam
pemikiran yang melahirkan suatu ciptaan.
Hak cipta adalah hak alam, dan menurut
prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup
dan beberapa tahun setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu pada dasarnya
dapat dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut
tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Dengan demikian suatu hak
absolut mempunyai segi balik (segi pasif), bahwa bagi setiap orang terdapat
kewajiban untuk menghormati hak tersebut.
2.
Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak eksklusif dari hak cipta terdiri
atas hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak cipta telah
dialihkan.
Hak moral tidak dapat dialihkan kepada
orang lain selama pencipta masih hidup. Hak moral baru dapat dialihkan setelah
pencipta meninggal dunia dengan wasiat atau hal-hal lain berdasarkan dengan
peraturan perundang-undangan. Pencipta memiliki hak ekonomi, apabila orang lain
ingin melaksanaan hak ekonomi dari ciptaan wajib mendapatkan izin pencipta atau
pemegang hak cipta. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak
ekonomi untuk melakukan:
a. Penetbitan ciptaan;
b. Pengadaan ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, dan
pentransformasian cipraan;
e. Pendistribusian ciptaan atau
salinannya;
f. Pertunjukkan ciptaan;
g. Pengumuman ciptaan;
h. Komunikasi ciptaan, dan
i. Penyewaan ciptaan.
3.
Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak
Cipta
a. Pencipta
Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang
dimaksud dengan ciptaan pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang ini yaitu setiap hasil ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata.
Dari rumusan tersebut dapat diketahui
tentang siapa yang dapat menjadi pencipta dan jumlahnya dapat lebihdari satu
orang. Apabila penciptanya beberapa orang maka syaratnya dalam melahirkan suatu
ciptaan wajib dilakukan secara bersama-sama. Ada kerjasama satu dengan yang
lain diantara mereka dalam melakukan ciptaan. Oleh karena sifatnya demikian
maka dipandang tidak dimungkinkan sebuah badan hukum menjadi pencipta. Dengan
demikian perseroan terbatas, koperasi dan yayasan tidak dapat sebagai pencipta
walaupun mereka kedudukannya sebagai badan hukum dan diperlakukan sebagai
manusia pada umumnya.
b. Ciptaan
Ciptaan adalah setiap hasil karya
cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian
yang di ekspresikan dalam bentuk nyata, hal ini tertera dalam Pasal 1 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Mengenai ciptaan yang dilindungi,
Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang salah satunya yaitu buku, pamflet, perwajahan karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya termasuk didalamnya
cerita pendek.
c. Pemegang Hak Cipta
Pada Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.`
4.
Perlindungan Hak Cipta
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari
kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual memang menjadikan
karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia
yang harus dilindungi. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil dari proses kemampuan
berpikir manusia yang dijelmakan ke dalam bentuk suatu ciptaan dan penemuan
ciptaan atau penemuan tersebut merupakan milik yang diatasnya melekat suatu hak
yang bersumber dari akal.
Perlindungan
hak cipta di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda
yaitu penerapan Auteurswet 1912 yang berlaku sampai diundangkannya
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pada masa itu, hak cipta
tidak begitu populer di Indonesia, karena adanya suatu anggapan mengenai konsep
pemikiran terhadap hak cipta tersebut adalah berasal dan berkembang pada
masyarakat Barat. Dalam pelaksanaannya dianggap berlaku melebihi hak milik yang
bersifat perorangan, karena dalam hak cipta merupakan suatu hak yang bersifat
khusus (exclusie rights).
Hak
cipta lahir bukan karena diberikan oleh Negara, akan tetapi hak cipta diakui
lahir sejak pada saat karya cipta tersebut selesai diwujudkan dalam bentuknya
secara fisik. Berdasarkan pemikiran tersebut maka timbul konsep yang mendasar
dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta
melindungi ekspresi dari ide-ide, informasi-informasi atau fakta-fakta
tersebut. Berlakunya Undang-undang No. 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta
yang telah memberikansebuah karya yang bermanfaat bagi orang banyak yang telah
diperbaharui menjadi undang-undang No. 28 tahun 2014. Esensi yang paling
penting dari setiap bagian Hak Milik Intelektual ini adalah adanya suatu
ciptaan tertentu (creation).
Hak
Cipta berfungsi memberikan sumbangsih dalam penciptaanpenciptaan baru sehingga
mempunyai peranan yang sangat strategis, karena usaha untuk menciptakan ataupun
menemukan sesuatu yang bermanfaat terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan
hidup orang banyak. Di samping itu peranan Hak Cipta ini juga penting karena
merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan sejumlah nilai jasa (imbalan
baik berupa materi maupun non materi) bagi penciptanya. Hak cipta memberi hak
monopoli kepada individu penemu atau pencipta, dan pada gilirannya masyarakat
secara keseluruhan akan mendapatkan manfaat dari perkembangan kreasi
individuindividu tersebut.
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Metode
Penelitian
Penelitian
merupakan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang
dilakukan secara metodologis, sitematis dan konsisten. Metodelogis berarti
sesuai dengan metode atau cara tertentu ; sistematis adalah berdasarkan suatu
sistem, sedangkan konsisten berarti berdasarkan tidak adanya hal-hal yang
bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Peranan
metodologi dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai berikut:
1. Menambah
kemampuan para ilmuan untuk mengadakan atau melaksanakan penelitian secara
lebih baik dan lengkap;
2. Memberi
kemungkinan yang lebih besar , untuk meneliti hal-hal yang belum diketahui;
3. Memberi
kemungkinan yang lebih besar untuk melakukan penelitian interdisipliner;
4. Memberi
pedoman untuk mengorganisir serta mengintegrasikan pengetahuan , mengenai
masyarakat.
Dengan
demikian dapatlah dikatakan, bahwa metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak
harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
B.
Jenis
Penelitian
Penelitian
yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif-empiris (terapan). Penelitian
hukum normatif-empiris (terapan) selalu terdapat 2 (dua) tahap kajian. Tahap
pertama, kajian mengenai hukum normatif
(perundang-undangan) yang berlaku, dan tahap kedua kajian hukum empiris berupa
penerapan (implementasi) pada peristiwa hukum in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Penelitian ini akan mengkaji permasalahan dengan melihat kepada peraturan
perundang-undangan dan kenyataan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan
pelanggaran plagirisme berkenaan dengan cerpen di koran ditinjau dari
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
C. Tipe
Penelitian
Tipe
penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Nonjudicial Case Study, yaitu pendekatan studi kasus hukum tanpa
konflik. Kalaupun ada konflik, diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri secara
damai, tanpa campur tangan pengadilan. Untuk itu, pada penelitian ini akan menjelaskan
ketentuan hukum hak cipta yang dilanggar oleh penulis dalam melakukan
pelanggaran plagirisme cerita pendek.
D.
Pendekatan Masalah
Pendekatan
masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesain masalah melalui tahap-tahap
yang telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian. Penelitian ini
termasuk pendekatan hukum normatif-terapan yang menggunakan data sekunder yang
berasal dari buku-buku hukum yang dalam ruang lingkup hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Selain menggunakan data dari buku-buku, penelitian ini mengimpun data dan
informasi dari perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Mengidentifikasi sumber hukum menjadi dasar rumusan
masalah
2.
Mengidentifikasi sumber-sumber bacaan yang menjadi acuan
untuk melakukan penulisan penelitian hukum ini
3.
Mengidentifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang
bersumber dari rumusan masalah
4.
Mengkaji secara analisis data yang bersumber dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder guna menjawab permasalahan yang telah
dirumuskan dalam penelitian ini.
E. Data
dan Sumber Data
Data
yang di perlukan dalam penelitian hukum normatif empiris adalah data sekunder
dan data primer. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa :
1.
Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan mempelajari buku-buku, skripsi, surat
kabar, artikel internet yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas serta
mempelajari peraturan perundang-undangan, dan buku-buku hukum. Kegiatan
pengumpulan data dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut :
a. Menginvertarisasi
data yang relevan dengan rumusan masalah dengan cara membaca, mempelajari,
mengutip/mencatat, dan memahami maknanya;
b. Mengkaji
data yang sudah terkumpul dengan cara menelaah literatur-literatur dan bahan
kepustakaan lainnya agar mempermudah pembahasan penelitian ini serta untuk
menentukan relevansinya dengan kebutuhan
dan rumusan masalah.
c. Analisis
data dari KUHPerdata, Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Data
dan Undang-Undang tentang HAKI skunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
skunder dan bahan hukum tersier :
a. Bahan
Hukum Primer
Bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
seperti peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang
dibahas dalam penelitian ini.
b. Bahan
Hukum Sekunder
Bahan-bahan yang
berhubungan dengan bahan bacaan dari bahan hukum primer dimana dimana berupa
segala perundang-undangan dan dokumen lainnya.
2.
Data Primer
Data primer
dilakukan dengan observasi disertai pencatatan dilokasi penelitian. Data primer
meliputi data perilaku terapan dari ketentuan normatif terhadap peristiwa hukum
in concreto. Banyaknya data primer
bergantung dari banyaknya tolok ukur normatif yang diterapkan pada peristiwa
hukum.
F. Metode
Pengumpulan Data
Data
yang dikumpulkan diperoleh dengan menggunakan metode pengumpulan data:
a.
Studi Pustaka
Studi Pustaka dilakukan
untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca, menelaah dan mengutip peraturan
perundang-undangan, buku-buku
dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.
b.
Studi Dokumen
Pengkajian informasi
tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum, tetapi dapat
diketahui oleh pihak tertentu. Pengkajian dan analisis informasi tertulis
mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum berupa dokumen yang
berkaitan dengan pokok bahasan penelitian ini terkait isi perjanjian.
c.
Wawancara
Wawancara dilakukan
untuk memperoleh data primer, maka penelitian mengadakan studi lapangan dengan
teknik wawancara kepada narasumber. Yang menjadi narasumber dalam penelitian
ini adalah penulis cerita pendek yang dimuat dalam koran. Dalam wawancara
tersebut digunakan teknik wawancara dengan bertatap muka langsung dengan
menggunakan catatan-catatan yang berisi beberapa pertanyaan yang nantinya akan
dikembangkan saat wawancara berlangsung.
G. Metode
Pengolahan Data
Data
yang telah terkumpul, diolah melalui cara pengolahan data dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.
Identifikasi
Identifikasi data adalah mencari dan
menetapkan data yang berhubungan dengan proses dan mengidentifikasi segala
literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.
2.
Editing
Editing merupakan proses meneliti
kembali data yang diperoleh dari berbagai kepustakaan yang ada. Hal tersebut
sangat perlu untuk mengetahui apakah data yang telah kita miliki sudah cukup
dan dapat dilakukan untuk proses selanjutnya. Dari data yang diperoleh kemudian
disesuaikan dengan permasalahan yang ada dalam penulisan ini, editing dilakukan
pada data yang sudah terkumpul serta diseleksi terlebih dahulu dan diambil data
yang diperlukan.
3.
Penyusunan Data
Sistematisasi data yaitu penyusunan data
secara teratur sehingga dalam data tersebut dapat dianalisa menurut susunan
yang benar dan tepat. Sehingga tidak ada data yang dibutuhkan terlewatkan dan
terbuang begitu saja.
4.
Penarikan
Kesimpulan
Penarikan kesimpulan yaitu langkah
selanjutnya setelah data tersusun secara sistematis, kemudian dilanjutkan
dengan penarikan suatu kesimpulan yang bersifat umum dari data yang bersifat khusus.
H.
Analisis Data
Bahan hukum (data) hasil pengolahan tersebut dianalisis secara
kualitatif kemudian dilakukan pembahasan dengan cara menguraikan data secara
bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga
memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab
permasalahan yang ada dalam perumusan masalah kemudian ditarik kesimpulan-kesimpulan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adisumarto,
Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Akademika
Pressindo: Jakarta.
Amiruddin
dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja
Grafindo Persada: Jakarta. Bintang, Sanusi. 1998. Hukum Hak Cipta. PT.
Citra Aditya Bakti: Bandung. Damian, Eddy. 2005. Hukum Hak Cipta.
Penerbit Alumni: Bandung.
______________.
1997. Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang
Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya.
PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Depdikbud.
1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua – Cetakan Pertama. Balai Pustaka:
Jakarta.
Dirdjosisworo,
Soedjono. 2000. Hukum Perusahaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta,
Hak paten, Hak Merek). Mandar Maju: Jakarta.
Maulana,
Insan Budi. 2005. Bianglala HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). PT. Hecca
Mitra
Muhammad,
Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT
Citra Aditya Bakti: Bandung.
Naning,
Ramdlon. 1982. Perihal Hak Cipta Indonesia. Liberty: Yogyakarta.
Purba,
Achmad Zen Umar. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Penerbit
Alumni: Bandung.
Rahardjo,
Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Penerbit Alumni: Bandung.
Riswandi,
Budi Agus dan Syamsudin, M. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
Santoso,
Budi. 2007. Dekonstruksi Hak Cipta Studi Evaluasi Konsep Pengakuan Hak dalam
Hak Cipta Indonesia. Kapita Selekta Hukum.
________________.
2008. Pengantar HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Pustaka Magister:
Semarang.
Syarifin,
Pipin dan Jubaedah, Dedah. 2004. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia. Pustaka Bani Quraisy: Bandung.
Umar
Purba, Achmad Zen. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Penerbit
Alumni: Bandung.