Saturday, August 29, 2015

Infinix Zero 2 4G LTE - 16GB - Hitam

Product details of Infinix Zero 2 4G LTE - 16GB - Hitam

Slimmer, Lighter, Tougher
Hal pertama yang akan anda temukan dalam Zero 2 adalah tipis (6.7mmdan ringan (118g). Untuk ukuran dimensi 145 x 71.5 x 6.7mm. Desain dan penciptaan ZERO2 adalah hasil dari seleksi ribuan sketsa, prosess.

Lighter than ever
Dengan berat 118g, body yang dibuat dari bahan almunium asli, terasa ringan digenggam di tangan anda, begitu ringan serasa anda berjalan di bulan yang tidak memiliki gravitasi.



 Taste matters, Tough x 3
2.Begitu anda menggengamnya di tangan, anda akan tahu kecanggihannya. Dikembangkan oleh DUPONT, Kevlar® fiber sangat fleksibel, ketahanannya kuat dan 5 kali lebih ringan dari besi. Banyak digunakan oleh industri inovatif, Kevlar® terkenal dengan kekuatannya dan sanggup bertahan di temperature tinggi. Kevlar® banyak diaplikasikan mulai dari ban, layar kapal sampai rompi anti peluru karena rasio kekuatan dan kelenturannya yang tinggi. Sehingga memungkinkan 5 kali lebih kuat daripada besi. Tidak hanya ketahannanya yang kuat, namun juga terasa sangat nyaman digenggam.

Corning Gorilla
3.Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dengan Corning Gorilla glass 3, goresan dan kerusakan layar menjadi berkurang 40% lebih baik dari generasi sebelumnya. Generasi ke 3 Corning Gorilla memiliki sertifikat NDR (Native Damage Resistant), menawarkan perlindungan dengan kualitas superior pada permukaan layar dengan ketebalan hanya 0.55 mm.

Octa-core 1.3GHz
4.Diperkuat oleh chipset MTK6753 octa-core chipset yang berjalan di clock 1.3Ghz, dikombinasikan dengan Mali 450-MP4 graphic chipset (700Mhz), ZERO2 menjamin sistmen berjalan dengan sangat cepat dan memiliki resolusi grafis tinggi untuk menikmati konten multimedia seperti video dan game. Bermain game seperti Asphalt 8 dan Fifa akan berjalan lancar.

SUPER AMOLED
5.Layar 5” Samsung Super AMOLED dapat menyajikan resolusi kualitas HD 720 x 1280 (294 ppi). Memberikan warna yang lebih cerah dan tajam melalui kontras rasio 30000:1 dan 100% NTSC high color saturation. Segalanya menjadi nyata dan hidup di mata anda. Respon layar sentuh berada dibawah 1 milsecond. Terima kasih kepada 0.001 mm ketebalan layer yang menjadikan layar ultra responsif dan hemat energi hingga 17%.
  
Fast Focus
6.Ambil gambar yang mengagumkan dengan kamera 13 MP Infinix Zero 2 yang terintegrasi dengan sensor CMOS Samsung S5K3M2. Aperture f/2.0 memberikan 18% cahaya yang lebih terang untuk mengabadikan momen bahkan di tempat yang gelap sekalipun. Nikmati hasil gambar yang tajam dan dunia yang lebih cerah sekarang!. Mekanisme 0.5 detik Auto-Focus lebih cepat 20% dan mengurangi kemungkinan gambar blur menggunakan Alternate VCM. Anda tidak akan melewatkan momen indah dalam hidup. Sensor gambar terintegrasi dengan ISOCELL teknologi yang mengurangi 30% bercak pada gambar dan memberikan kekayaan dan warna warni yang dinamis pada foto. Apakah anda pernah mengambil foto tanpa menyentuh tombol kamera? Sekarang saatnya! Dengan Infinix Smart gesture technology, anda bisa mengambil gambar dengan melambaikan tangan.

Super 85” Wide-Angle
7.Infinix Zero 2 menciptakan kamera depan 5-megapiksel dengan fitur 85 degree super wide-angel, sehingga anda bisa mengambil gambar selfie lebih baik karena sudut yang luas memungkinkan lebih banyak teman untuk foto bersama dan mendapatkan hasil gambar yang bagus.        

16GB ROM + 3GB RAM
8.Dengan RAM 3GB, ZERO2 memberikan ruang memori lega yang memungkinkan untuk menjalankan multi tasking dengan lancar. 50% lebih canggih untuk digunakan browsing, chatting, membuka aplikasi secara bersamaan dan menikmati Game 3D yang berat. DDR3 RAM 3GB mencegah sistem menjadi lambat dan tanpa mengganggu kinerja internal memory.

2.0 version, New Infinix User Interface
10.ICON baru yang telah dikembangkan memiliki desain stylish dan minimalis.

 

Spesifikasi Infinix Zero 2 4G LTE - 16GB - Hitam

Apa yang ada di dalam kotak:
  • 1 x Infinix Zero 2
  • 1 x Buku Panduan 
  • 1 x Kartu Garansi 
  • 1 x Charger 
Fitur Umum:
SKU IN848ELBL0H3ANID-1711259
Harga RP 2.499.000
Kamera Belakang (Megapiksel) 13
Kamera Depan (Megapiksel) 5
Kondisi Baru
Ukuran layar 5.0
Model Zero 2
Jaringan LTE
Sistem Operasi Android
Versi Sistem Operasi Android 5.0 Lollipop
Ukuran (L x W x H cm) 14.5 x 7.15 x 0.65 cm
Garansi produk Garansi Resmi 1 Tahun 
Berat (kg) 0.118 kg
SIM card type Dual
Kapasitas Penyimpanan 16
RAM 3
Tipe Baterai Baterai Build-in
Pelanggan yang membeli produk ini juga membeli
 
SUMBER:  http://www.lazada.co.id/infinix-zero-2-4g-lte-16gb-hitam-1726887.html

Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - 16 GB - Putih

    Product details of Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - 16 GB - Putih

     

    Sebuah produk yang menakjubkan dibangun dari komponen yang menakjubkan, dan sekali lagi kami telah menaikan tingkatan. Kami datang dengan keputusan awal dalam pengembangan Xiaomi Redmi Note 2 bahwa kami ingin 5,5 inci 1.080 display tetapi sementara merk lain hanya menyibukkan diri dengan ukuran layar dan resolusi, kami lebih concern ke rincian juga. Bekerja dengan AUO kami menawarkan layar dengan Panel Self Refresh (PSR) teknologi canggih, konsumsi daya yang rendah, kepadatan pixel 403 PPI, hingga 450nit kecerahan, dan pengurangan 75% dalam refleksi terima ke GFF laminasi penuh.
    MediaTek MT6795 64-bit Octa-core Processor
    Packing prosesor octa-core 64-bit 2.0GHz MTK MT6795 untuk 16 GB dan 2.2GHz MTK MT6795 untuk 32 GB, Xiaomi Redmi Note 2 kapasitas dan kinerja operasional ditingkatkan dengan pendekatan komputasi heterogen Qualcomm. Chipset ini memanfaatkan integrasi yang kuat dari banyak komponen untuk kecepatan yang luar biasa dan efisiensi daya. Di antara mereka, custom Krait CPU architecture untuk kinerja puncak berkelanjutan, konektivitas 4G LTE TDD bands untuk kartu Bolt dan Smartfren.  Tidak bisa 4G untuk Telkomsel, XL, Indosat dan maksimal jaringan di H+ ( 3.5 G), Adreno 405 GPU untuk grafis yang superior dan pengalaman gaming, meningkatkan antarmuka 3D, warna dan tekstur.
    Fist Body Curved Kaca dunia
    Dunia yang kita tinggali ini berubah dan akan segera diwariskan oleh generasi baru. Kami menggunakan curved Corning gorilla glass yang menakjubkan di bagian belakang. Perasaan  yang lebih baik di tangan Anda.
    3060mAh Super baterai
    Kami memahami bahwa Anda memiliki kehidupan untuk hidup dan Anda tidak ingin melewatkan setiap bagian dari itu karena baterai flat. Untuk memberikan waktu terpanjang kita telah dipasang Xiaomi Redmi Note 2 dengan 3600mAh Sony baterai / ATL, dan prosesor manajemen daya yang canggih semua dikendalikan oleh MIUI. Dengan ini diatur, Anda dapat fokus pada hari dan tidak baterai Anda.
    13 Megapixels Camera
    Kamera terbaik adalah yang Anda miliki dengan Anda, Xiaomi Redmi Note 2 memiliki kamera yang luar biasa! Mengambil foto cepat dan blur gratis dengan 13 megapixel Samsung sensor, dan flash dual LED nada menciptakan keseimbangan sempurna cahaya untuk gambar malam. Bahkan tindakan cepat bisa dilakukan dengan nol lag 30 fps burst mode.
    Partner Terbaik: MIUI
    Dengan kinerja luar biasa dan pilihan kustomisasi, MIUI 7 selalu akan menjadi pilihan yang tepat dari OS untuk Xiaomi Redmi Note 2. Kami bahkan melangkah lebih jauh dan telah dirancang 5 wallpaper khusus untuk mencocokkan warna telepon Anda untuk lebih banyak poin gaya!

    Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - 16 GB - Putih

    Apa yang ada di dalam kotak:
    • Xiaomi Redmi Note 2 4G LTE - Dual SIM - 16 GB - Putih
    • Charger
    • Kabel Data
    • Kartu Garansi
    Fitur Umum:
    SKU XI619ELBSAOPANID-2100747
    Harga RP 2.399.000
    Kamera Belakang (Megapiksel) 13
    Kamera Depan (Megapiksel) 5
    Ukuran layar 5.5
    Model Xiaomi Redmi Note 2
    Jaringan 4G
    Sistem Operasi Android
    Ukuran (L x W x H cm) 15.4 x 7.8 x 1
    Garansi produk Garansi Distributor 1 Tahun
    Berat (kg) 1
    SIM card type Dual
    Kapasitas Penyimpanan 16
    Tipe B
    Baterai Li-ion Rechargeable                                                           












Xiaomi Mi 4i

Setelah sukses dengan berbagai seri smartphone sebelumnya, Mi kembali hadir menawarkan produk Mi 4i - 16GB - Putih dengan kelas premium. Smartphone yang satu ini hadir dengan desain unibody yang sangat kompak dan inovatif sehingga terasa nyaman selama berada dalam genggaman. Dilengkapi dengan prosesor teranyar, Snapdragon 64-bit octa-core, RAM 2GB serta baterai berkapasitas 3120 mAh, smartphone ini siap menunjang berbagai keperluan Anda mulai dari pekerjaan hingga bersantai.

    Layar 5" 1080p dari Sharp dan JDI
    Hadir dengan layar beresolusi 1080p, Mi 4i menggunakan layar 5" Full HD dari Sharp dan JDI (Japan Display Inc) untuk memberi Anda kepuasan selama menggunakan smartphone ini. Warna-warna luar biasa yang dihasilkan pun ditingkatkan dengan teknologi laminasi penuh untuk kontras yang lebih baik. Mi 4i juga memiliki Sunlight Display yang menggunakan level hardware algoritma untuk menyesuaikan kontras pada setiap piksel secara real time, sehingga dapat beradaptasi pada cahaya matahari. Sebagai tambahan, layarnya pun dilindungi dengan Corning OGS glass.
     


    Prosesor Performa 64-bit
    Mi 4i memiliki performa 64-bit yang dapat memproses data dua kali lebih banyak dibanding prosesor 32-bit dalam satu waktu. Snapdragon 615 generasi kedua pun dipilih untuk pemrosesan yang lebih cepat. Didorong dengan kecepatan CPU 1.7GHz serta 4 core yang begitu hemat daya, smartphone ini sempurna untuk penggunaan multitasking aplikasi apapun.
     


    Kamera 13MP, f/2.0 dari Sony/Samsung
    Biarkan Mi 4i menginspirasi Anda untuk menjadi fotografer profesional dengan kamera beresolusi 13MP dari Sony/Samsung, apperture f/2.0 yang artistik serta teknologi inovatif yang mampu beradaptasi dengan beragam situasi. Dengan dua-tone flash yang dapat menilai temperatur warna ruang, Anda dapat mengambil foto dalam keadaan minim cahaya secara maksimal. Hasil foto selfie maupun wefie pun akan terlihat lebih menakjubkan berkat kamera 5MP di bagian depannya.
     


    Koneksi 4G, Dual SIM, Dual Standby
    Dengan dukungan 2G/3G/4G pada kedua slot dual SIM, Mi 4i cocok untuk Anda yang menginginkan mobilitas tinggi, kapan saja dan dimana saja. Atur panggilan personal maupun pekerjaan dengan mudah dengan figur dual SIM-nya yang dapat bekerja secara bersamaan.
     


    Raih Segalanya dengan Baterai 3120mAh
    Mi senantiasa menawarkan baterai berkapasitas tinggi untuk mendukung kinerja smartphone-smartphone andalannya. Baterai berkapasitas 3120mAh yang sudah termasuk di dalamnya membuat Anda selalu update tanpa perlu khawatir akan kehabisan baterai di saat genting. Teknologi baterai lithium-ion polymer cell-nya dapat menghemat setiap inci dari ruang baterai yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, baterai Mi 4i pun memiliki kemampuan Quick Charge yang mampu mengisi ulang daya hingga 40% dalam satu jam.
     


    MIUI Pertama dengan Android Lollipop
    Performa luar biasa tidak ada artinya tanpa sistem operasi yang mendukung. Untuk itu Mi 4i dilengkapi dengan MIUI pertama yang berjalan di Android v.5 Lollipop. Dengan android terbaru, MIUI pada Mi 4i terasa lebih interaktif, cantik dan juga mengagumkan baik itu untuk produktivitas maupun bermain. Anda pun bisa mengambil keuntungan dari prosesor Mi 4i 64-bit-nya.
     
     
    Databank Aplikasi Lengkap
    Mi 4i ini mempunyai fitur databank aplikasi yang sangat lengkap. Anda dapat mendownload segala macam aplikasi yang Anda butuhkan untuk menunjang aktivitas Anda. Bagi Anda pecinta selfie, Anda dapat mengunduh berbagai aplikasi untuk penyuntingan foto sehingga hasil foto yang Anda dapatkan jauh lebih sempurna. Sementara untuk para pecinta game, Anda juga dapat mengunduh ribuan game terbaik dan favorit Anda. Tidak hanya itu, Mi 4i juga mendukung berbagai aplikasi chatting yang tersedia lengkap sehingga Anda dapat menikmati komunikasi yang lebih menyenangkan dengan aplikasi chatting kesukaan Anda. Tidak ketinggalan, Anda juga dapat mengundah beragam jenis aplikasi jejaring sosial; mulai dari Twitter, Path, Facebook hingga Instagram. Dengan mengunduh aplikasi jejaring sosial, tentunya Anda dapat berbagi berbagai momen spesial Anda dengan semua rekan Anda dengan mudah dalam satu sentuhan. Anda juga dapat mengetahui momen spesial semua teman – teman Anda dengan jejaring sosial dan pastinya Anda selalu dapat update dengan informasi terkini mengenai orang-orang terdekat di sekitar Anda. Dan bagi Anda pecinta travelling, aplikasi penunjuk arah dan GPS bisa Anda unduh dengan mudah dan cuma-cuma sehingga perjalanan Anda akan menjadi semakin seru dan mudah. Dengan Mi 4i segala kebutuhan Anda sehari-hari pastinya bisa terpenuhi dalam databank aplikasi terlengkap.
     


    Multimedia
    Mi 4i didesain untuk menyempurnakan hiburan Anda sehingga Anda bisa menikmati berbagai hiburan multimedia dalam genggaman Anda. Dengan fitur 3,5 milimeter jack, Anda dapat menikmati musik lebih jelas dan menyenangkan menggunakan headset favorit Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat memutar berbagai video dalam sejumlah format dengan lebih jelas dengan resolusi maksimal berkat layarnya yang tajam. Dan membantu Anda berbagi hiburan dan gambar, ponsel ini juga memfasilitasi Anda untuk mengakses email sehingga memudahkan Anda dalam berbagi melalui beragam koneksi dari ponsel yang satu ini.
     
     




    *) Pembelian maksimal 1 item per order
    *) Produk dapat dikembalikan ke Lazada dalam waktu 14 hari jika masih terbungkus plastik kemasan
    *) Jika plastik kemasan telah terbuka, silahkan hubungi Service Center terdekat




    Service Center

    Jakarta : ITC Roxy Mas - Jl.KH Hasyim Ashari lt 3 No. 77 - 021-6304973/021-6304974 // Komp. Perniagaan Roxy Mas Blok C 4 No. 6-7 - 021-6327111 / 021-6335809 // Erafone Mega Store Mall Of Indonesia GF# No A16-A19 - 021-29364707

    Bandung : TAM Service Multibrand - Jl. Karapitan No. 100 - 022-4264422

    Tangerang : Supermal Karawaci Erafone Megastore Lantai 3 no FFF 32-33 Jl. Boulevard Diponogoro No. 10 - 021-54212353

    Bogor : Ruko Warung Jambu Blok R1 No. 1 - 0251-8340653

    Bekasi : Metropolitan Mall Bekasi - Erafone Megastore - 021-88861996

    Bali : Erafone Megastore - Jl. Teuku Umar No.182 - 0361-9604279

    Balikpapan : Ramayana Rapak Plaza Ruko Blok RC-03 - 0542 - 9130067

    Medan : Gedung Plaza Millenium No.111 - 061-4140352

    Palembang : TAM Multibrand service - Jl. Lingkaran Luar Dempo No. 250 - 0711-320429

    Pontianak : Komplek Pontianak Mall Blok. B No. 33 - 0561-9140017

    Samarinda : Jl. Ahmad Yani No. 40B - 0541-9131481

    Surabaya : Plaza Marina Lt.3 Blok C2-C3 - 031-8470323 // WTC Surabaya Lt. 4 - 031-5319174

    Yogyakarta : JL. Bumijo No. 7A-7B - 0274-9408325

    Semarang : Jalan Erlangga Raya No. 58C - 024-7622689/7626136

    Spesifikasi Xiaomi Mi 4i - 16GB - Putih

    Apa yang ada di dalam kotak:
    • 1 x Mi 4i - 16GB - Putih
    • 1 x Baterai
    • 1 x Charger
    • 1 x Kabel Data
    • 1 x Kartu Garansi
    • 1 x Panduan Penggunaan
    Fitur Umum:
    SKU XI619ELBSUNLANID-2129929
    Harga RP 2.799.000
    Kamera Belakang (Megapiksel) 13
    Kamera Depan (Megapiksel) 5
    Kondisi

    Baru
    Ukuran layar 5.0
    Jaringan 3G|4G
    Sistem Operasi Android
    Versi Sistem Operasi MIUI 6
    Ukuran (L x W x H cm) 13.8 x 6.9 x 0.78 cm
    Garansi produk *) Produk dapat dikembalikan ke lazada dalam waktu 14 hari jika masih terbungkus plastik kemasan
    *) Jika plastik kemasan telah terbuka, silahkan hubungi service centre terdekat
    Berat (kg) 0.13 kg
    SIM card type Dual
    Kapasitas Penyimpanan 16
    Tipe Baterai Baterai Build-in
    Pelanggan yang membeli produk ini juga membeli
     
    sumber: http://www.lazada.co.id/xiaomi-mi-4i-16gb-putih-2092593.html

Monday, August 3, 2015

EXAMPLE OF ABSTRACT OF JURIDICAL REVIEW AGAINST THE INCORPORATION

JURIDICAL REVIEW AGAINST THE INCORPORATION 

The incorporation of the area as well as the abolition of the area. The incorporation of the area usually conducted by looking the government interpretation in seeing the ability of an area in developing their own household. In a juridical as regulated in law no. 32, 2003 about regional government that the incorporation of the area is feasible done along it aims to accelerate the improvement of the people welfare. Incorporation of the district itself regulated in Government Regulation no 19, 2008 about the district.

The problem of this research were how was the juridical consideration of the incorporation of Natar District to Bandar Lampung city and how was the impact of the incorporation of Natar District to Bandar Lampung city. The method used in this research was normative juridical. The data collected in this research was secondary data. Secondary data was data that obtained by studying the legislation, law books, and documents relating to the issues discussed and inputs or interviews were used only as a complement of secondary data.

The result of this research showed that the incorporation studies of Natar district especially in the Bataranila housing highly expected by the people because that people in the public service more efficient by the incorporation of the region, and It expected to support economic development in Natar district itself. Abolition, and the incorporation of this region was conducted on the basis of the consideration that if the terms of the law, namely the technical requirements such as the potential in Natar district, that Natar District was qualified in terms of the potential of the region, because the Natar District have the region assets namely Raden Intan Airport so it can improve local original revenue. While in the physical condition, in Article 5 of Government Regulation No. 19, 2008 which stated that "Physical Requirements territorial referred to in Article 3 covers the coverage area, the location of the prospective capital, governance infrastructure ". Thus the legislation can be analyzed that the location of service center or prospective capital city and facilities must be located adjacent or located in the residence of citizens, which aim to facilitate the services to the people itself. It has been known that based on geographical factors or circumstances this mileage, the considerations when Natar District to Bandar Lampungcity was the people of Natar  district who complain because the location very far away from his district, which the distance between Natar district to Kalianda City for about 100 km, the distance farther than the District of Natar to Bandar Lampung that only about 5 km. The impact of the incorporation of Natar district divided into two. The positive and negative impacts. The positive impact of such as the improvement of services to the people, accelerating the growth of democratic life, the acceleration of the implementation of economic development, accelerating potential management, security and order, improvement of harmonious relations between the government Regency / City and District, and the improved performance of the government apparatus. The negative impact was local original revenue and the land and building tax payment.

Keywords: judicial review, district incorporation, authority.

Pelanggaran plagiarisme yang dilakukan penulis

Pelanggaran plagiarisme yang dilakukan penulis


BAB I
PENDAHULUAN

  
A.  Latar Belakang

Cerita pendek merupakan suatu karya tulis yang ditulis untuk mengekspresikan pemikiran sang penulis dalam bentuk cerita. Namun, dewasa ini sering sekali terjadi tindakan pembajakan atau sering disebut juga dengan plagiarisme terhadap cerita pendek. Plagiarisme karya tulis menjadi suatu fenomena yang marak terjadi di dalam masyarakat bahkan dapat dilakukan oleh orang-orang ternama di Indonesia.

Dalam dunia tulis-menulis, termasuk juga dalam penulisan artikel ilmiah, kegiatan pembajakan karya cipta orang lain lebih dikenal sebagai plagiarisme. Praktik plagiarisme di Indonesia ditengarai sudah cukup tinggi. Hasil temuan mahasiswa kami yang melaksanakan salah satu tugas yang penulis berikan dalam mata kuliah “Metodologi Penelitian dan Pelaporan Hasil Penelitian” menunjukkan bahwa banyak buku maupun artikel ilmiah yang dapat dikategorikan sebagai hasil kegiatan plagiarisme. Menurut laporan mahasiswa kami tersebut di atas, praktik plagiarisme artikel ilmiah yang paling banyak ditemukan di Indonesia adalah penerjemahan dari bahasa asing tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, menggunakan kata-kata dan kalimat dari tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, atau mengutip persis kata-kata orang lain dan menyebutkan sumbernya tetapi tidak menyajikannya dalam tanda kutip.

Hal ini, selain sangat disayangkan sekaligus juga sangat mengherankan karena sebenarnya sangat mudah bagi seorang penulis artikel ilmiah untuk menghindari terjadinya praktik plagiarisme. Tentu saja, untuk menghindari praktik plagiarisme, seseorang haruslah terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan plagiarisme, bagaimana tata cara penulisan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan plagiarisme, dan bagaimana cara-cara menghindarinya.

Plagiarisme dapat juga diartikan dengan kejahatan intelektual, disebut kejahatan karena plagiarisme berbentuk tindakan pencurian, penjiplakan, penipuan maupun pengakuan hasil tulisan orang lain yang diakui sebagai tulisannya sendiri tanpa mencantumkan sumber tulisan yang sebenarnya. Praktik kejahatan plagiarisme banyak sekali ditemukan di Indonesia, baik yang menjiplak karya dalam negeri maupun karya orang luar negeri yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. Plagiarisme tidak hanya merugikan penulis cerita pendek sebagai pemilik hak cipta tulisan, tetapi juga merugikan para pembaca yang dirugikan akibat kebohongan yang dibuat oleh pelaku plagiarisme.

Kejahatan plagiarisme termasuk juga kedalam perbuatan yang melanggar hukum, karena plagiarisme merupakan tidak pidana pencurian atas hak cipta orang lain yang di akui dan dipublikasikan sebagai miliknya sendiri. Apabila penulis sebuah karya tulis mengetahui hasil ciptaannya telah dicuri maka secara hukum kasus ini dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

Banyaknya kasus kejahatan plagiarisme terutama terhadap karya tulis, menunjukkan bahwa lemahnya penegakan aturan hukum yang berlaku dan kesadaran moral serta kejujuran para penulis.

B.  Permasalahan dan Ruang Lingkup
1.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraia latar belakang di atas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
a.    Bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran plagiarisme yang dilakukan penulis dalam membuat cerita pendek?
b.    Apakah ketntuan hukum hak cipta yang dilanggar oleh penulis dalam melakukan pelanggaran plagiarisme cerita pendek?
c.    Bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya plagiarisme cerita pendek di koran?

2.    Ruang Lingkup

Penelitian ini terdiri dari dua ruang lingkup yaitu lingkup pembahasan permasalahan dan lingkup keilmuan. Lingkup pembahasan permasalahan dalam penelitian ini yaitu berkenaan dengan pelanggaran plagiarisme cerita pendek dan lingkup keilmuan dalam penelitian ini yaitu berkenaan dengan hukum perdata ekonomi khususnya dalam bidang hak cipta yang merupakan sa,lah satu bidang diantara beberapa cabang dari hak kekayaan intelektual.
  

BAB II
TINJAUAN PUATAKA
A.  Plagiarisme
Ada banyak definisi plagiarisme, namun pada prinsipnya sangat sederhana, yaitu bahwa plagiarisme adalah kegiatan mengakui karya tulis orang lain sebagai karyanya sendiri atau tanpa menyebutkan sumber dari mana pendapat tersebut diambil. Dalam dunia penelitian, plagiarisme dapat terdapat dalam dua bentuk. Pertama adalah plagiarisme dalam pelaksanaan penelitiannya itu sendiri yang dapat berupa : (1) mengulang penelitian orang lain dan mengklaimnya bahwa penelitian itu belum pernah dilakukan orang lain sebelumnya; dan (2) menggunakan data hasil penelitian orang lain dan mengklaimnya seolah-olah data hasil penelitian yang dilakukannya. Kedua adalah plagiarisme dalam penulisan karya ilmiahnya. Bentuk plagiarisme kedua inilah yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.

Menurut Hexam (1999), seseorang dianggap sudah melakukan plagiarisme jika dalam tulisannya ia telah menggunakan lebih dari empat kata yang diambilnya dari suatu tulisan orang lain, padahal dalam tulisannya tersebut ia tidak menyertakan tanda kutip, sebagai bentuk dari pengutipan langsung.

Plagiarisme pada prinsipnya yaitu mengakui hasil karya orang lain sebagai karya miliknya sendiri tanpa mencantumkan sumbernya. Menurut Marshall & Rowland dalam jurnal milik Tarkus Suganda menyatakan bahwa berdasarkan niatnya, ada dua jenis plagiarisme, yaitu plagiarisme yang dilakukan dengan sengaja (deliberate) dan plagiarisme yang dilakukan secara tanpa disengaja (accidental). Deliberate plagiarism adalah kegiatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang untuk membajak karya ilmiah orang lain, contohnya adalah membajak isi buku orang lain, menerjemahkan karya orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu (apalagi jika mengklaimnya sebagai karyanya sendiri), dll. Sedangkan accidental plagiarism terjadi lebih disebabkan karena ketidaktahuan si penulis tentang kaidah-kaidah penulisan karya ilmiah dan tentang tata cara atau etika menulis artikel ilmiah atau mungkin karena si penulis artikel tidak memiliki akses ke kepustakaan yang diperlukannya tersebut.[1]

Menurut Peter Salim dalam jurnal milik Sentosa Sembiring, plagiarisme berarti penjiplakan. Sedangkan plagiarize, mengambil tulisan, pendapat orang lain dan digunakan sebagai kepunyaan sendiri, menjiplak, plagiat. Plagiarist, orang yang menjiplak tulisan, pendapat orang lain. Plagiary, penjiplakan.[2]  Dalam dunia penelitian, plagiarisme dapat terdapat dalam dua bentuk. Pertama adalah plagiarisme dalam pelaksanaan penelitiannya itu sendiri yang dapat berupa : (1) mengulang penelitian orang lain dan mengklaimnya bahwa penelitian itu belum pernah dilakukan orang lain sebelumnya; dan (2) menggunakan data hasil penelitian orang lain dan mengklaimnya seolah-olah data hasil penelitian yang dilakukannya. Kedua adalah plagiarisme dalam penulisan karya ilmiahnya. Bentuk plagiarisme kedua inilah yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.

Menurut Hexam (1999), seseorang dianggap sudah melakukan plagiarisme jika dalam tulisannya ia telah menggunakan lebih dari empat kata yang diambilnya dari suatu tulisan orang lain, padahal dalam tulisannya tersebut ia tidak menyertakan tanda kutip, sebagai bentuk dari pengutipan langsung. Plagiarisme dianggap berbahaya bagi perkembangan ilmu pengetahuan (dan peradaban manusia) karena seharusnya ilmu pengetahuan dihasilkan melalui suatu proses yang benar dan jujur. Ilmu pengetahuan manusia tidak diperoleh semuanya dengan seketika melainkan melalui berbagai tahapan penelitian yang dilakukan oleh banyak orang dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi ilmuwan untuk saling menghargai jerih payah orang lain. Melakukan plagiarisme berarti tidak menghargai jerih payah sesama peneliti atau penulis yang ilmunya sudah menjadi bagian dari kekayaan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, selayaknya, pendidikan kita menempatkan subyek pemahaman tentang plagiarisme sebagai hal penting yang harus difahami agar plagiarisme dapat dicegah.

B.  Cerita Pendek

Cerita pendek yang sering disingkat sebagai cerpen adalah suatu bentuk prosa naratif fiktif. Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan karya-karya fiksi lain yang lebih panjang, seperti novella (dalam pengertian modern) dan novel. Karena singkatnya, cerita-cerita pendek yang sukses mengandalkan teknik-teknik sastra seperti tokoh, plot, tema, bahasa dan insight secara lebih luas dibandingkan dengan fiksi yang lebih panjang. Ceritanya bisa dalam berbagai jenis.

Cerita pendek berasal dari anekdot, sebuah situasi yang digambarkan singkat yang dengan cepat tiba pada tujuannya, dengan paralel pada tradisi penceritaan lisan. Dengan munculnya novel yang realistis, cerita pendek berkembang sebagai sebuah miniatur, dengan contoh-contoh dalam cerita-cerita karya E.T.A. Hoffmann dan Anton Chekhov. Cerita pendek cenderung kurang kompleks dibandingkan dengan novel. Cerita pendek biasanya memusatkan perhatian pada satu kejadian, mempunyai satu plot, setting yang tunggal, jumlah tokoh yang terbatas, mencakup jangka waktu yang singkat.

Pada bentuk-bentuk fiksi yang lebih panjang, ceritanya cenderung memuat unsur-unsur inti tertentu dari struktur dramatis: eksposisi (pengantar setting, situasi dan tokoh utamanya); komplikasi (peristiwa di dalam cerita yang memperkenalkan konflik); aksi yang meningkat, krisis (saat yang menentukan bagi si tokoh utama dan komitmen mereka terhadap suatu langkah); klimaks (titik minat tertinggi dalam pengertian konflik dan titik cerita yang mengandung aksi terbanyak atau terpenting); penyelesaian (bagian cerita di mana konflik dipecahkan); dan moralnya. Karena pendek, cerita-cerita pendek dapat memuat pola ini atau mungkin pula tidak. Sebagai contoh, cerita-cerita pendek modern hanya sesekali mengandung eksposisi. Yang lebih umum adalah awal yang mendadak, dengan cerita yang dimulai di tengah aksi. Seperti dalam cerita-cerita yang lebih panjang, plot dari cerita pendek juga mengandung klimaks, atau titik balik. Namun, akhir dari banyak cerita pendek biasanya mendadak dan terbuka dan dapat mengandung (atau dapat pula tidak) pesan moral atau pelajaran praktis. Seperti banyak bentuk seni manapun, ciri khas dari sebuah cerita pendek berbeda-beda menurut pengarangnya. Cerpen mempunyai 2 unsur yaitu:
a.    Unsur Intrinsik
Unsur intrinsik adalah unsur yang membangun karya itu sendiri. Unsur–unsur intrinsik cerpen mencakup:
(1)  Tema adalah ide pokok sebuah cerita, yang diyakini dan dijadikan sumber cerita.
(2)  Latar (setting) adalah tempat, waktu , suasana yang terdapat dalam cerita. Sebuah cerita harus jelas dimana berlangsungnya, kapan terjadi dan suasana serta keadaan ketika cerita berlangsung.
(3)  Alur (plot) adalah susunan peristiwa atau kejadian yang membentuk sebuah cerita.
  
Alur dibagi menjadi 3 yaitu:
a)    Alur maju adalah rangkaian peristiwa yang urutannya sesuai dengan urutan waktu kejadian atau cerita yang bergerak ke depan terus.
b)   Alur mundur adalah rangkaian peristiwa yang susunannya tidak sesuai dengan urutan waktu kejadian atau cerita yang bergerak mundur (flashback).
c)    Alur campuran adalah campuran antara alur maju dan alur mundur.

Alur meliputi beberapa tahap:
a)    Pengantar: bagian cerita berupa lukisan , waktu, tempat atau kejadian yang merupakan awal cerita.
b)   Penampilan masalah: bagian yang menceritakan masalah yang dihadapi pelaku cerita.
c)    Puncak ketegangan / klimaks : masalah dalam cerita sudah sangat gawat, konflik telah memuncak.
d)   Ketegangan menurun / antiklimaks : masalah telah berangsur–angsur dapat diatasi dan kekhawatiran mulai hilang.
e)    Penyelesaian / resolusi : masalah telah dapat diatasi atau diselesaikan.

(4)  Perwatakan

Menggambarkan watak atau karakter seseorang tokoh yang dapat dilihat dari tiga segi yaitu melalui:
a)    Dialog tokoh
b)   Penjelasan tokoh
c)    Penggambaran fisik tokoh

(5)  Tokoh adalah orang orang yang diceritakan dalam cerita dan banyak mengambil peran dalam cerita. tokoh dibagi menjadi 3, yaitu:
a)    Tokoh Protagonis : tokoh utama pada cerita
b)   Tokoh Antagonis : tokoh penentang atau lawan dari tokoh utama
c)    Tokoh Tritagonis : penengah dari tokoh utama dan tokoh lawan

(6)  Nilai (amanat) adalah pesan atau nasihat yang ingin disampaikan pengarang melalui cerita.

b.    Unsur Ekstrinsik

Unsur ekstrinsik adalah unsur-unsur yang berada di luar karya sastra, tetapi secara tidak langsung mempengaruhi bangunan atau sistem organisme karya sastra. Unsur ekstrinsik meliputi:
(1)  Nilai-nilai dalam cerita (agama, budaya, politik, ekonomi)
(2)  Latar belakang kehidupan pengarang
(3)  Situasi sosial ketika cerita itu diciptakan

C.  Hak Cipta

1.    Pengertian Hak Cipta

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian hak cipta diatas yaitu hak khusus yang hanya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila orang lain ingin mengakui hak cipta tersebut maka harus dengan seizin penciptanya atau pemegang hak cipta. Hal ini dikarenakan bahwa suatu ciptaan itu tidak mudah diciptakan, butuh proses yang lama, dimulai dari gagasan inspirasi sang pencipta kemudian di tuangkan dalam pemikiran yang melahirkan suatu ciptaan.

Hak cipta adalah hak alam, dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Dengan demikian suatu hak absolut mempunyai segi balik (segi pasif), bahwa bagi setiap orang terdapat kewajiban untuk menghormati hak tersebut.[3]

2.    Hak Ekonomi dan Hak Moral

Hak eksklusif dari hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak cipta telah dialihkan.[4]

Hak moral tidak dapat dialihkan kepada orang lain selama pencipta masih hidup. Hak moral baru dapat dialihkan setelah pencipta meninggal dunia dengan wasiat atau hal-hal lain berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan. Pencipta memiliki hak ekonomi, apabila orang lain ingin melaksanaan hak ekonomi dari ciptaan wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak ekonomi untuk melakukan:
a.    Penetbitan ciptaan;
b.    Pengadaan ciptaan dalam segala bentuknya;
c.    Penerjemahan ciptaan;
d.   Pengadaptasian, pengaransemenan, dan pentransformasian cipraan;
e.    Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
f.     Pertunjukkan ciptaan;
g.    Pengumuman ciptaan;
h.    Komunikasi ciptaan, dan
i.      Penyewaan ciptaan.

3.    Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak Cipta

a.    Pencipta

Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang ini  yaitu setiap hasil ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Dari rumusan tersebut dapat diketahui tentang siapa yang dapat menjadi pencipta dan jumlahnya dapat lebihdari satu orang. Apabila penciptanya beberapa orang maka syaratnya dalam melahirkan suatu ciptaan wajib dilakukan secara bersama-sama. Ada kerjasama satu dengan yang lain diantara mereka dalam melakukan ciptaan. Oleh karena sifatnya demikian maka dipandang tidak dimungkinkan sebuah badan hukum menjadi pencipta. Dengan demikian perseroan terbatas, koperasi dan yayasan tidak dapat sebagai pencipta walaupun mereka kedudukannya sebagai badan hukum dan diperlakukan sebagai manusia pada umumnya.[5]

b.    Ciptaan

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata, hal ini tertera dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Mengenai ciptaan yang dilindungi, Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang salah satunya yaitu buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya termasuk didalamnya cerita pendek.

c.    Pemegang Hak Cipta

Pada Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.`

4.    Perlindungan Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil dari proses kemampuan berpikir manusia yang dijelmakan ke dalam bentuk suatu ciptaan dan penemuan ciptaan atau penemuan tersebut merupakan milik yang diatasnya melekat suatu hak yang bersumber dari akal.

Perlindungan hak cipta di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yaitu penerapan Auteurswet 1912 yang berlaku sampai diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pada masa itu, hak cipta tidak begitu populer di Indonesia, karena adanya suatu anggapan mengenai konsep pemikiran terhadap hak cipta tersebut adalah berasal dan berkembang pada masyarakat Barat. Dalam pelaksanaannya dianggap berlaku melebihi hak milik yang bersifat perorangan, karena dalam hak cipta merupakan suatu hak yang bersifat khusus (exclusie rights).

Hak cipta lahir bukan karena diberikan oleh Negara, akan tetapi hak cipta diakui lahir sejak pada saat karya cipta tersebut selesai diwujudkan dalam bentuknya secara fisik. Berdasarkan pemikiran tersebut maka timbul konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta melindungi ekspresi dari ide-ide, informasi-informasi atau fakta-fakta tersebut.  Berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah memberikansebuah karya yang bermanfaat bagi orang banyak yang telah diperbaharui menjadi undang-undang No. 28 tahun 2014. Esensi yang paling penting dari setiap bagian Hak Milik Intelektual ini adalah adanya suatu ciptaan tertentu (creation).

Hak Cipta berfungsi memberikan sumbangsih dalam penciptaanpenciptaan baru sehingga mempunyai peranan yang sangat strategis, karena usaha untuk menciptakan ataupun menemukan sesuatu yang bermanfaat terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang banyak. Di samping itu peranan Hak Cipta ini juga penting karena merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan sejumlah nilai jasa (imbalan baik berupa materi maupun non materi) bagi penciptanya. Hak cipta memberi hak monopoli kepada individu penemu atau pencipta, dan pada gilirannya masyarakat secara keseluruhan akan mendapatkan manfaat dari perkembangan kreasi individuindividu tersebut.
   
BAB III
METODE PENELITIAN
A.  Metode Penelitian

Penelitian merupakan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sitematis dan konsisten. Metodelogis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu ; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti berdasarkan tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.[6] Peranan metodologi dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai berikut:
1.    Menambah kemampuan para ilmuan untuk mengadakan atau melaksanakan penelitian secara lebih baik dan lengkap;
2.    Memberi kemungkinan yang lebih besar , untuk meneliti hal-hal yang belum diketahui;
3.    Memberi kemungkinan yang lebih besar untuk melakukan penelitian interdisipliner;
4.    Memberi pedoman untuk mengorganisir serta mengintegrasikan pengetahuan , mengenai masyarakat.
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.[7]

B.  Jenis Penelitian

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif-empiris (terapan). Penelitian hukum normatif-empiris (terapan) selalu terdapat 2 (dua) tahap kajian. Tahap pertama, kajian mengenai hukum  normatif (perundang-undangan) yang berlaku, dan tahap kedua kajian hukum empiris berupa penerapan (implementasi) pada peristiwa hukum in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.[8] Penelitian ini akan mengkaji permasalahan dengan melihat kepada peraturan perundang-undangan dan kenyataan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan pelanggaran plagirisme berkenaan dengan cerpen di koran ditinjau dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

C.  Tipe Penelitian

Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Nonjudicial Case Study, yaitu pendekatan studi kasus hukum tanpa konflik. Kalaupun ada konflik, diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri secara damai, tanpa campur tangan pengadilan.[9] Untuk itu, pada penelitian ini akan menjelaskan ketentuan hukum hak cipta yang dilanggar oleh penulis dalam melakukan pelanggaran plagirisme cerita pendek.

D.  Pendekatan Masalah

Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesain masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian. Penelitian ini termasuk pendekatan hukum normatif-terapan yang menggunakan data sekunder yang berasal dari buku-buku hukum yang dalam ruang lingkup hukum Hak Kekayaan Intelektual. Selain menggunakan data dari buku-buku, penelitian ini mengimpun data dan informasi dari perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.    Mengidentifikasi sumber hukum menjadi dasar rumusan masalah
2.    Mengidentifikasi sumber-sumber bacaan yang menjadi acuan untuk melakukan penulisan penelitian hukum ini
3.    Mengidentifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang bersumber dari rumusan masalah
4.    Mengkaji secara analisis data yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini.

E.  Data dan Sumber Data

Data yang di perlukan dalam penelitian hukum normatif empiris adalah data sekunder dan data primer. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa :
1.    Data Sekunder

Data sekunder  adalah data yang diperoleh  dengan mempelajari buku-buku, skripsi, surat kabar, artikel internet yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas serta mempelajari peraturan perundang-undangan, dan buku-buku hukum. Kegiatan pengumpulan data dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut :
a.    Menginvertarisasi data yang relevan dengan rumusan masalah dengan cara membaca, mempelajari, mengutip/mencatat, dan memahami maknanya;
b.    Mengkaji data yang sudah terkumpul dengan cara menelaah literatur-literatur dan bahan kepustakaan lainnya agar mempermudah pembahasan penelitian ini serta untuk menentukan  relevansinya dengan kebutuhan dan rumusan masalah.
c.    Analisis data dari KUHPerdata, Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Data dan Undang-Undang tentang HAKI skunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier :

a.    Bahan Hukum Primer

Bahan-bahan  hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.


b.    Bahan Hukum Sekunder

Bahan-bahan yang berhubungan dengan bahan bacaan dari bahan hukum primer dimana dimana berupa segala perundang-undangan dan dokumen lainnya.

    2.          Data Primer       

Data primer dilakukan dengan observasi disertai pencatatan dilokasi penelitian. Data primer meliputi data perilaku terapan dari ketentuan normatif terhadap peristiwa hukum in concreto. Banyaknya data primer bergantung dari banyaknya tolok ukur normatif yang diterapkan pada peristiwa hukum.

F.   Metode Pengumpulan Data

Data yang dikumpulkan diperoleh dengan menggunakan metode pengumpulan data:
         a.          Studi Pustaka

Studi Pustaka dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca, menelaah dan mengutip peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.

        b.          Studi Dokumen

Pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum, tetapi dapat diketahui oleh pihak tertentu. Pengkajian dan analisis informasi tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum berupa dokumen yang berkaitan dengan pokok bahasan penelitian ini terkait isi perjanjian.

         c.          Wawancara

Wawancara dilakukan untuk memperoleh data primer, maka penelitian mengadakan studi lapangan dengan teknik wawancara kepada narasumber. Yang menjadi narasumber dalam penelitian ini adalah penulis cerita pendek yang dimuat dalam koran. Dalam wawancara tersebut digunakan teknik wawancara dengan bertatap muka langsung dengan menggunakan catatan-catatan yang berisi beberapa pertanyaan yang nantinya akan dikembangkan saat wawancara berlangsung.

G.  Metode Pengolahan Data

Data yang telah terkumpul, diolah melalui cara pengolahan data dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.    Identifikasi

Identifikasi data adalah mencari dan menetapkan data yang berhubungan dengan proses dan mengidentifikasi segala literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.

2.    Editing

Editing merupakan proses meneliti kembali data yang diperoleh dari berbagai kepustakaan yang ada. Hal tersebut sangat perlu untuk mengetahui apakah data yang telah kita miliki sudah cukup dan dapat dilakukan untuk proses selanjutnya. Dari data yang diperoleh kemudian disesuaikan dengan permasalahan yang ada dalam penulisan ini, editing dilakukan pada data yang sudah terkumpul serta diseleksi terlebih dahulu dan diambil data yang diperlukan.

3.    Penyusunan  Data

Sistematisasi data yaitu penyusunan data secara teratur sehingga dalam data tersebut dapat dianalisa menurut susunan yang benar dan tepat. Sehingga tidak ada data yang dibutuhkan terlewatkan dan terbuang begitu saja.

4.    Penarikan Kesimpulan

Penarikan kesimpulan yaitu langkah selanjutnya setelah data tersusun secara sistematis, kemudian dilanjutkan dengan penarikan suatu kesimpulan yang bersifat umum dari data yang bersifat khusus.

H.  Analisis Data

Bahan hukum (data) hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian dilakukan pembahasan dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada dalam perumusan masalah kemudian ditarik kesimpulan-kesimpulan.

DAFTAR PUSTAKA


Adisumarto, Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Akademika Pressindo: Jakarta.
Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Bintang, Sanusi. 1998. Hukum Hak Cipta. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung. Damian, Eddy. 2005. Hukum Hak Cipta. Penerbit Alumni: Bandung.
______________. 1997. Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Depdikbud. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua – Cetakan Pertama. Balai Pustaka: Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono. 2000. Hukum Perusahaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak paten, Hak Merek). Mandar Maju: Jakarta.
Maulana, Insan Budi. 2005. Bianglala HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). PT. Hecca Mitra
Muhammad, Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.
Naning, Ramdlon. 1982. Perihal Hak Cipta Indonesia. Liberty: Yogyakarta.
Purba, Achmad Zen Umar. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Penerbit Alumni: Bandung.
Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Penerbit Alumni: Bandung.
Riswandi, Budi Agus dan Syamsudin, M. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
Santoso, Budi. 2007. Dekonstruksi Hak Cipta Studi Evaluasi Konsep Pengakuan Hak dalam Hak Cipta Indonesia. Kapita Selekta Hukum.
________________. 2008. Pengantar HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Pustaka Magister: Semarang.
Syarifin, Pipin dan Jubaedah, Dedah. 2004. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy: Bandung.
Umar Purba, Achmad Zen. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Penerbit Alumni: Bandung.




[1] Tarkus Suganda, Perihal Plagiarisme Dalam Artikel Ilmiah, Bandung, Universitas Padjadjaran, Jurnal: Agrikultura Vol. 17 No.3, 2006, hlm 162.
[2] Sentosa Sembiring, Penghormatan Terhadap Karya Tulis Seseorang Sebagai Langkah Awal Untuk Mencegah Terjadinya Plagiarisme Dalam Melahirkan Suatu Karya Tulis, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Law Review Vol. VIII No. 3, 2009, hlm 477 (Peter Salim, The Contemporary English-Indonesia Dictionary, Jakarta: Modern English Press, 1991, hlm 1423),
[3] Arif, Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010, hlm. 78
[4] Andrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009,  hlm 115
[5] Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta : Rineka Cipta, 2010, hlm. 8
[6] Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, hlm.42.
[7] Ibid.,hlm.7.
[8] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 53
[9] Ibid., hlm.149.